KEBIJAKAN PEMERINTAH

Golden Visa Resmi Diluncurkan, Jokowi: Hanya untuk WNA Berkualitas

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juli 2024 | 11:21 WIB
Golden Visa Resmi Diluncurkan, Jokowi: Hanya untuk WNA Berkualitas

Presiden Jokowi menyerahkan golden visa kepada pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan beberapa menteri terkait meluncurkan golden visa pada hari ini, Kamis (25/7/2024).

Dalam peluncuran tersebut, Jokowi menekankan bahwa golden visa tidak akan diberikan kepada sembarang orang asing. Golden visa hanya diberikan diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki kualitas.

"Kita luncurkan golden visa untuk memberikan kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia, sehingga menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay. Ingat, hanya untuk good quality travelers," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Pulih dari Ransomware, e-Reg Sudah Bisa Dipakai WNA untuk Daftar NPWP

Sesuai dengan hal tersebut, Jokowi berpesan kepada Ditjen Imigrasi untuk benar-benar selektif dalam memberikan golden visa kepada WNA. "Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ujar Jokowi.

Jokowi pun meminta kepada jajarannya untuk segera menyosialisasikan golden visa secara masif lewat beragam kanal agar fasilitas ini bisa diketahui dan segera dimanfaatkan oleh para WNA berkualitas.

"Saya juga berharap para duta besar negara-negara sahabat dapat menyampaikan informasi kebijakan ini ke masyarakat di negara masing-masing untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perekat persahabatan antarnegara," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Peluncuran golden visa ditutup dengan pemberian golden visa secara langsung oleh Jokowi kepada pelatih timnas Indonesia Shin Tae Yong.

Untuk diketahui, golden visa diberikan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 22/2023. Merujuk pada Pasal 184 dari permenkumham tersebut, golden visa adalah pengelompokan dari visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Melalui golden visa, WNA bisa tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun. Secara umum, golden visa dapat diberikan kepada orang asing yang merupakan investor perorangan, direksi atau komisaris dari investor korporasi, WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, dan silver hair. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 November 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pulih dari Ransomware, e-Reg Sudah Bisa Dipakai WNA untuk Daftar NPWP

Senin, 25 November 2024 | 09:37 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Minggu, 08 September 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis