ADMINISTRASI PAJAK

Pulih dari Ransomware, e-Reg Sudah Bisa Dipakai WNA untuk Daftar NPWP

Muhamad Wildan | Selasa, 26 November 2024 | 10:00 WIB
Pulih dari Ransomware, e-Reg Sudah Bisa Dipakai WNA untuk Daftar NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) kini sudah bisa kembali menggunakan e-registration untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Reaktivasi e-registration bagi WNA dilaksanakan berdasarkan Keputusan Chief Information Officer Ditjen Pajak (DJP) No. KEP-153/PJ.12/2024 tentang Penetapan Berakhirnya Bencana TIK Parsial dan Pengaktifan Kembali Layanan Wajib Pajak WNA pada Aplikasi e-Registration.

"Penyambungan kembali koneksi sistem informasi DJP pada aplikasi e-registration dengan service sistem imigrasi," ungkap @pajakjakartakhusus menjelaskan substansi KEP-153/PJ.12/2024, dikutip pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Untuk diperhatikan, KEP-153/PJ.12/2024 telah ditetapkan oleh DJP dan berlaku sejak tanggal 14 November 2024.

Seperti diketahui, serangan ransomware terhadap pusat data nasional (PDN) sempat melumpuhkan sistem milik Ditjen Imigrasi. Akibat masalah itu, layanan pendaftaran NPWP untuk WNA melalui e-registration turut terganggu.

Dalam proses pendaftaran NPWP untuk WNA, DJP perlu memvalidasi nomor paspor milik WNA bersangkutan. Namun, validasi tidak dapat dilaksanakan karena data nomor paspor pada sistem keimigrasian tidak bisa diakses.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Dampaknya ada pada akses kami untuk melakukan validasi data dengan data imigrasi yang diperlukan untuk memberikan NPWP baik bagi wajib pajak PMA maupun WNA," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Juni 2024.

Selain layanan pendaftaran NPWP bagi WNA, tidak ada layanan DJP yang terdampak. Suryo kala itu juga memastikan tidak ada data wajib pajak yang terdampak oleh serangan ransomware terhadap PDN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan