ADMINISTRASI PAJAK

Pulih dari Ransomware, e-Reg Sudah Bisa Dipakai WNA untuk Daftar NPWP

Muhamad Wildan | Selasa, 26 November 2024 | 10:00 WIB
Pulih dari Ransomware, e-Reg Sudah Bisa Dipakai WNA untuk Daftar NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) kini sudah bisa kembali menggunakan e-registration untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Reaktivasi e-registration bagi WNA dilaksanakan berdasarkan Keputusan Chief Information Officer Ditjen Pajak (DJP) No. KEP-153/PJ.12/2024 tentang Penetapan Berakhirnya Bencana TIK Parsial dan Pengaktifan Kembali Layanan Wajib Pajak WNA pada Aplikasi e-Registration.

"Penyambungan kembali koneksi sistem informasi DJP pada aplikasi e-registration dengan service sistem imigrasi," ungkap @pajakjakartakhusus menjelaskan substansi KEP-153/PJ.12/2024, dikutip pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diperhatikan, KEP-153/PJ.12/2024 telah ditetapkan oleh DJP dan berlaku sejak tanggal 14 November 2024.

Seperti diketahui, serangan ransomware terhadap pusat data nasional (PDN) sempat melumpuhkan sistem milik Ditjen Imigrasi. Akibat masalah itu, layanan pendaftaran NPWP untuk WNA melalui e-registration turut terganggu.

Dalam proses pendaftaran NPWP untuk WNA, DJP perlu memvalidasi nomor paspor milik WNA bersangkutan. Namun, validasi tidak dapat dilaksanakan karena data nomor paspor pada sistem keimigrasian tidak bisa diakses.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dampaknya ada pada akses kami untuk melakukan validasi data dengan data imigrasi yang diperlukan untuk memberikan NPWP baik bagi wajib pajak PMA maupun WNA," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Juni 2024.

Selain layanan pendaftaran NPWP bagi WNA, tidak ada layanan DJP yang terdampak. Suryo kala itu juga memastikan tidak ada data wajib pajak yang terdampak oleh serangan ransomware terhadap PDN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra