JAKARTA, DDTCNews – Gojek Indonesia telah menyatakan ketertarikannya menjadi penyedia jasa aplikasi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dan registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Meski demikian, platform penyedia jasa transportasi itu belum tentu bisa menjadi agen pajak.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan otoritas pajak masih akan melakukan penilaian terhadap Gojek sebagai salah satu agen pajak. Adapun masa penilaian tersebut, bisa memakan waktu hingga enam bulan.
“Biasanya waktu assesment itu enam bulan. Jadi tidak bisa langsung, tetap mesti ada assesment,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/11).
Iwan menjelaskan penilaian tersebut akan mencakup kapasitas data yang bisa ditampung, sampai dengan sistem keamanan Gojek sebelum menjadi agen pajak. Ditjen Pajak perlu mengetahui apakah sistem keamanan Gojek Indonesia bisa mengakomodir kebutuhan wajib pajak.
“Karena mereka harus melakukan enkripsi, agar datanya tidak bocor ke mana-mana. Nanti akan terintegrasi langsung dengan kantor pusat,” jelasnya.
Ketika penilaian yang dilakukan Ditjen Pajak memutuskan untuk menjadikan Gojek sebagai agen pajak, maka nantinya masyarakat bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP melalui aplikasi Gojek Indonesia.
“Kalau sudah resmi, di aplikasi dia ada seperti agen pajak lainnya. Bisa lapor SPT dan registrasi NPWP sebagai tahap awal,” katanya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.