PIMPINAN BARU BPK

Geser Harry Pimpin BPK, Ini Kata Moermahadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2017 | 18:43 WIB
Geser Harry Pimpin BPK, Ini Kata Moermahadi Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar saat mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung, Rabu (26/4) (Foto: Humas BPK)

JAKARTA, DDTCNews—Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPK adalah 5 tahun, tetapi bisa dievaluasi dalam kurun 2,5 tahun apabila anggota BPK menghendaki.

Moermahadi menyatakan hal itu seusai mengucapkan sumpah jabatan bersama Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar di Mahkamah Agung, Rabu (6/4). Ia menanggapi pertanyaan pers kenapa posisi Harry Azhar Azis yang belum genap 5 tahun sebagai Ketua BPK bisa digeser.

“BPK sudah mengubah Peraturan BPK tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua pada 2014. Dalam peraturan itu dikatakan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua 5 tahun, tapi bisa dievaluasi dalam 2,5 tahun. Kalau Anggota BPK menghendaki, pemilihan pasti dilakukan," ujarnya.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Seperti diberitakan, Sidang Badan BPK Jumat (21/4) menghasilkan komposisi pimpinan BPK yang baru. Jika sebelumnya BPK dipimpin Harry Azhar Azis sebagai ketua dan Sapto Amal Damandari sebagai wakil ketua, kini tampuk kepemimpinan dipegang Moermahadi dan Bahrullah.

Peraturan yang dimaksud Moermahadi adalah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK, yang juga mengatur skema penentuan Ketua dan Wakil Ketua BPK periode berikutnya.

Moermahadi menjelaskan BPK tidak mendadak memberlakukan peraturan tersebut, karena peraturan itu sudah disusun sejak 2014, bahkan sebelum Ketua BPK terdahulu [Harry] dilantik. Namun, dia tidak menjelaskan apakah peraturan itu disusun bersamaan dengan pemilihan ketua.

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Menurut dia, dari hasil evaluasi anggota BPK, pimpinan BPK perlu ditinjau ulang. Akhirnya, Sidang Badan sepakat memilih pimpinan kembali. Saat itu, ada dua anggota yang mengajukan diri yaitu Harry dan Moermahadi, dan pemilihan itu dimenangkan Moermahadi secara aklamasi.

Sementara itu, pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua MA M. Hatta Ali dilakukan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 16 ayat 2 tentang BPK yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua BPK RI wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sendiri telah dilaksanakan oleh seluruh Anggota BPK RI sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?