PIMPINAN BARU BPK

Geser Harry Pimpin BPK, Ini Kata Moermahadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2017 | 18:43 WIB
Geser Harry Pimpin BPK, Ini Kata Moermahadi Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar saat mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung, Rabu (26/4) (Foto: Humas BPK)

JAKARTA, DDTCNews—Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPK adalah 5 tahun, tetapi bisa dievaluasi dalam kurun 2,5 tahun apabila anggota BPK menghendaki.

Moermahadi menyatakan hal itu seusai mengucapkan sumpah jabatan bersama Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar di Mahkamah Agung, Rabu (6/4). Ia menanggapi pertanyaan pers kenapa posisi Harry Azhar Azis yang belum genap 5 tahun sebagai Ketua BPK bisa digeser.

“BPK sudah mengubah Peraturan BPK tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua pada 2014. Dalam peraturan itu dikatakan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua 5 tahun, tapi bisa dievaluasi dalam 2,5 tahun. Kalau Anggota BPK menghendaki, pemilihan pasti dilakukan," ujarnya.

Baca Juga:
BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Seperti diberitakan, Sidang Badan BPK Jumat (21/4) menghasilkan komposisi pimpinan BPK yang baru. Jika sebelumnya BPK dipimpin Harry Azhar Azis sebagai ketua dan Sapto Amal Damandari sebagai wakil ketua, kini tampuk kepemimpinan dipegang Moermahadi dan Bahrullah.

Peraturan yang dimaksud Moermahadi adalah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK, yang juga mengatur skema penentuan Ketua dan Wakil Ketua BPK periode berikutnya.

Moermahadi menjelaskan BPK tidak mendadak memberlakukan peraturan tersebut, karena peraturan itu sudah disusun sejak 2014, bahkan sebelum Ketua BPK terdahulu [Harry] dilantik. Namun, dia tidak menjelaskan apakah peraturan itu disusun bersamaan dengan pemilihan ketua.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Menurut dia, dari hasil evaluasi anggota BPK, pimpinan BPK perlu ditinjau ulang. Akhirnya, Sidang Badan sepakat memilih pimpinan kembali. Saat itu, ada dua anggota yang mengajukan diri yaitu Harry dan Moermahadi, dan pemilihan itu dimenangkan Moermahadi secara aklamasi.

Sementara itu, pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua MA M. Hatta Ali dilakukan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 16 ayat 2 tentang BPK yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua BPK RI wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sendiri telah dilaksanakan oleh seluruh Anggota BPK RI sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN