JAKARTA, DDTCNews—Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPK adalah 5 tahun, tetapi bisa dievaluasi dalam kurun 2,5 tahun apabila anggota BPK menghendaki.
Moermahadi menyatakan hal itu seusai mengucapkan sumpah jabatan bersama Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar di Mahkamah Agung, Rabu (6/4). Ia menanggapi pertanyaan pers kenapa posisi Harry Azhar Azis yang belum genap 5 tahun sebagai Ketua BPK bisa digeser.
“BPK sudah mengubah Peraturan BPK tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua pada 2014. Dalam peraturan itu dikatakan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua 5 tahun, tapi bisa dievaluasi dalam 2,5 tahun. Kalau Anggota BPK menghendaki, pemilihan pasti dilakukan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Sidang Badan BPK Jumat (21/4) menghasilkan komposisi pimpinan BPK yang baru. Jika sebelumnya BPK dipimpin Harry Azhar Azis sebagai ketua dan Sapto Amal Damandari sebagai wakil ketua, kini tampuk kepemimpinan dipegang Moermahadi dan Bahrullah.
Peraturan yang dimaksud Moermahadi adalah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK, yang juga mengatur skema penentuan Ketua dan Wakil Ketua BPK periode berikutnya.
Moermahadi menjelaskan BPK tidak mendadak memberlakukan peraturan tersebut, karena peraturan itu sudah disusun sejak 2014, bahkan sebelum Ketua BPK terdahulu [Harry] dilantik. Namun, dia tidak menjelaskan apakah peraturan itu disusun bersamaan dengan pemilihan ketua.
Menurut dia, dari hasil evaluasi anggota BPK, pimpinan BPK perlu ditinjau ulang. Akhirnya, Sidang Badan sepakat memilih pimpinan kembali. Saat itu, ada dua anggota yang mengajukan diri yaitu Harry dan Moermahadi, dan pemilihan itu dimenangkan Moermahadi secara aklamasi.
Sementara itu, pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua MA M. Hatta Ali dilakukan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 16 ayat 2 tentang BPK yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua BPK RI wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sendiri telah dilaksanakan oleh seluruh Anggota BPK RI sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.