KAMBOJA

Geram ke Penunggak Pajak, PM Kamboja: Lunasi atau Motornya Saya Bakar

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 03 Maret 2022 | 15:30 WIB
Geram ke Penunggak Pajak, PM Kamboja: Lunasi atau Motornya Saya Bakar

ILUSTRASI. Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

PHNOM PENH, DDTCNews – Perdana Menteri Kamboja Hun Sen memberi ancaman kepada pengendara yang tidak membayar pajak kendaraan. Tak main-main, Hun Sen mengatakan akan membakar kendaraan yang tidak mematuhi aturan pajak yang berlaku.

Peringatan tersebut disampaikan Hun Sen dalam sesi kerja Kementerian Dalam Negeri.

“Sebelumnya saya mengatakan bahwa sampai Juli 2022 tidak akan ada lagi kendaraan yang menghindari pajak dan kendaraan kemudi kanan di jalan raya,” ujar Hun Sen, dikutip Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Setelah aturan tegas tentang pajak kendaraan ini berlaku, sudah terkumpul 5.993 kendaraan yang membayar pajak. Dari sana sudah ada US$51,6 juta atau Rp741 miliar yang berhasil masuk ke kantong pemerintah.

Dilansir Tax Notes International, Menteri Ekonomi dan Keuangan memperkirakan masih ada lebih dari 5.000 kendaraan yang tak membayar pajak bebas berlalu-lalang di jalan raya.

“Pemilik dari 5.000 kendaraan yang belum membayar pajaknya lebih baik segera datang atau saya bisa keluarkan perintah untuk membakar kendaraan mereka suatu hari nanti,” tegas Hun Sen.

Hun Sen mengancam akan membakar kendaraan para penghindar pajak tak peduli seberapa mahal kendaraan mereka. Menurut Hun Sen jika penghindaran pajak terus dilakukan, hal tersebut akan membawa bencana ke negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?