KOTA MALANG

Gerak Cepat, Petugas Pajak Mulai Terbitkan SPPT PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2018 | 10:05 WIB
Gerak Cepat, Petugas Pajak Mulai Terbitkan SPPT PBB

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur melakukan gerak cepat untuk penerimaan pajak tahun 2018. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) pun siap dirilis pada bulan pertama tahun ini.

Hal ini diungkapkan oleh Ade Hermanto selaku Kepala BP2D Kota Malang. Dia mengatakan pada awal Januari, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan merilis SPPT kepada wajib pajak.

“Dengan launching awal ini, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB. Sehingga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan serta keperluan administrasi lain-lain yang membutuhkan bukti pembayaran PBB,” katanya, Kamis (28/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia mengatakan kinerja penerimaan pajak Kota Malang yang sudah baik pada tahun 2017 tidak serta merta mengedurkan pada tahun 2018 ini. Pihaknya justru akan langsung tancap gas mulai awal tahun untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kota Apel tersebut.

“Ini sudah menjadi komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat,” ujar Ade.

Realiasi dari mulai bergeraknya petugas pajak ialah dengan melakukan cetak massal SPPT PBB. Nantinya penyampaian SPPT dapat dilakukan di wilayah masing-masing sehingga memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dilansir malangtoday.net, mekanisme panyampaian SPPT itu sendiri dibagi dalam dua kategori. Pertama bagi wajib pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp500.000 dapat menghubungi kator kelurahan atau RT/RW setempat. Kedua, bagi wajib pajak dengan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp500.000 akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada wajib pajak yang bersangkutan.

“Pembayarannya dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, ataupun dapat melalui transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim. Proses transfer ke rekening Bank Jatim memudahkan WP kapanpun dan dimanapun berada untuk melakukan pembayaran,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN