PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Setoran PBB, Pemprov DKI Wacanakan Insentif Diskon Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 16:34 WIB
Genjot Setoran PBB, Pemprov DKI Wacanakan Insentif Diskon Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kecenderungan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) menjelang atau dekat dengan tenggat waktu membuat penerimaan pajak daerah dari PBB di DKI Jakarta masih rendah.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan wajib pajak dari dari tahun ke tahun kerap kali membayar PBB menjelang tanggal jatuh tempo.

"Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September. Hingga Juni 2020, realisasi setoran PBB tidak terlampau jauh selisihnya dengan realisasi setoran PBB pada Juni 2019," kata Yuspin, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Berdasarkan data Bapenda hingga 29 Juni, realisasi penerimaan PBB baru Rp772,05 miliar, atau 7,02% dari target sebesar Rp11 triliun. Realisasi tersebut juga lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp923,44 miliar.

Hasil itu di luar ekspektasi mengingat Pemprov DKI Jakarta pada saat bersamaan memberikan fasilitas insentif pajak berupa pembebasan sanksi administrasi dan tagihan PBB 2020 disamakan dengan nilai tagihan pada 2018.

Oleh karena itu, Yuspin mengaku Bapenda kini merancang kebijakan pemberian fasilitas baru berupa fasilitas pengurangan pembayaran PBB. Harapannya, penerimaan PBB dapat meningkat cukup signifikan pada Juli ini.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Kami sudah usulkan kepada Pak Gubernur [Anies Baswedan], sekarang masih menunggu persetujuan dari beliau," ujar Yuspin.

Untuk diketahui, pembebasan sanksi administrasi seluruh pajak daerah dan pengenaan PBB dengan ketetapan yang sama dengan 2018 untuk objek pajak berupa rumah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2020.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperpanjang masa berlaku Pergub No. 36/2020 yang masa berlakunya habis pada 29 Mei. Selain itu, Yuspin mengaku Bapenda DKI juga tengah merancang relaksasi pajak daerah lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan