PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Setoran PBB, Pemprov DKI Wacanakan Insentif Diskon Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 16:34 WIB
Genjot Setoran PBB, Pemprov DKI Wacanakan Insentif Diskon Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kecenderungan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) menjelang atau dekat dengan tenggat waktu membuat penerimaan pajak daerah dari PBB di DKI Jakarta masih rendah.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan wajib pajak dari dari tahun ke tahun kerap kali membayar PBB menjelang tanggal jatuh tempo.

"Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September. Hingga Juni 2020, realisasi setoran PBB tidak terlampau jauh selisihnya dengan realisasi setoran PBB pada Juni 2019," kata Yuspin, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Berdasarkan data Bapenda hingga 29 Juni, realisasi penerimaan PBB baru Rp772,05 miliar, atau 7,02% dari target sebesar Rp11 triliun. Realisasi tersebut juga lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp923,44 miliar.

Hasil itu di luar ekspektasi mengingat Pemprov DKI Jakarta pada saat bersamaan memberikan fasilitas insentif pajak berupa pembebasan sanksi administrasi dan tagihan PBB 2020 disamakan dengan nilai tagihan pada 2018.

Oleh karena itu, Yuspin mengaku Bapenda kini merancang kebijakan pemberian fasilitas baru berupa fasilitas pengurangan pembayaran PBB. Harapannya, penerimaan PBB dapat meningkat cukup signifikan pada Juli ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kami sudah usulkan kepada Pak Gubernur [Anies Baswedan], sekarang masih menunggu persetujuan dari beliau," ujar Yuspin.

Untuk diketahui, pembebasan sanksi administrasi seluruh pajak daerah dan pengenaan PBB dengan ketetapan yang sama dengan 2018 untuk objek pajak berupa rumah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2020.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperpanjang masa berlaku Pergub No. 36/2020 yang masa berlakunya habis pada 29 Mei. Selain itu, Yuspin mengaku Bapenda DKI juga tengah merancang relaksasi pajak daerah lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat