PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Setoran PBB, Pemprov DKI Wacanakan Insentif Diskon Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 16:34 WIB
Genjot Setoran PBB, Pemprov DKI Wacanakan Insentif Diskon Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kecenderungan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) menjelang atau dekat dengan tenggat waktu membuat penerimaan pajak daerah dari PBB di DKI Jakarta masih rendah.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan wajib pajak dari dari tahun ke tahun kerap kali membayar PBB menjelang tanggal jatuh tempo.

"Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September. Hingga Juni 2020, realisasi setoran PBB tidak terlampau jauh selisihnya dengan realisasi setoran PBB pada Juni 2019," kata Yuspin, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berdasarkan data Bapenda hingga 29 Juni, realisasi penerimaan PBB baru Rp772,05 miliar, atau 7,02% dari target sebesar Rp11 triliun. Realisasi tersebut juga lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp923,44 miliar.

Hasil itu di luar ekspektasi mengingat Pemprov DKI Jakarta pada saat bersamaan memberikan fasilitas insentif pajak berupa pembebasan sanksi administrasi dan tagihan PBB 2020 disamakan dengan nilai tagihan pada 2018.

Oleh karena itu, Yuspin mengaku Bapenda kini merancang kebijakan pemberian fasilitas baru berupa fasilitas pengurangan pembayaran PBB. Harapannya, penerimaan PBB dapat meningkat cukup signifikan pada Juli ini.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Kami sudah usulkan kepada Pak Gubernur [Anies Baswedan], sekarang masih menunggu persetujuan dari beliau," ujar Yuspin.

Untuk diketahui, pembebasan sanksi administrasi seluruh pajak daerah dan pengenaan PBB dengan ketetapan yang sama dengan 2018 untuk objek pajak berupa rumah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2020.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperpanjang masa berlaku Pergub No. 36/2020 yang masa berlakunya habis pada 29 Mei. Selain itu, Yuspin mengaku Bapenda DKI juga tengah merancang relaksasi pajak daerah lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak