BERITA PAJAK HARI INI

Genjot Penerimaan, Tahun Ini Ditjen Pajak Lebih Agresif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2018 | 09:25 WIB
Genjot Penerimaan, Tahun Ini Ditjen Pajak Lebih Agresif

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (2/1) kabar datang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginstruksikan jajaran di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar mati-matian mengejar target penerimaan pajak tahun 2018. Caranya ialah dengan lebih tegas kepada para pengemplang pajak.

Hal ini berkaca pada penerimaan pajak yang kembali meleset pada tahun 2017. Hingga 30 Desember 2017, penerimaan pajak mencapai 89,26% dari target APBN-P 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun. Artinya, penerimaan pajak sebesar Rp1.145 triliun dan masih mencatat shortfall sebesar Rp140 triliun. Untuk mendongkrak kinerja penerimaan pajak tahun ini, Sri Mulyani mensyaratkan adanya perbaikan regulasi, organisasi, kualitas SDM, proses bisnis dan sistem informasi.

Langkah awal untuk mencapai target tahun 2018, agenda perbaikan organisasi melalui reformasi pajak menjadi hal utama yang ia tekankan pada Ditjen Pajak. Ia menyebut, aturan main terkait pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan efektif berjalan tahun 2018 menjadi modal penting dalam menggenjot penerimaan pajak. Pelaksanaan UU AEoI dengan konsisten dan sungguh-sungguh untuk memerangi penghindaran dan kejahatan perpajakan.

Baca Juga:
Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional

Berita lainnya adalah mengenai setoran pajak dan cukai yang naik tahun 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Setoran Bea dan Cukai Naik

Realisasi setoran bea dan cukai tahun 2017 naik sebesar 21%. Data Kemenkeu menunjukan penerimaan bea dan cukai hingga 28 Desember 2017 sebesar Rp189,36 triliun. Jumlah itu sebesar 100,12% dari target yang ditetapkan sebesar Rp189,14 triliun. Angka itu terdiri dari penerimaan bea masuk Rp34,58 triliun, cukai Rp150,81 triliun dan bea keluar Rp3,97 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kinerja ini. Pasalnya dalam tiga tahun terakhir, bea cukai selalu gagal dalam mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan. Dia berharap kinerja ciamik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan untuk mecapai target 2018 sebesar Rp194,1 triliun.

  • Tren Shortfall Masih Membayani Penerimaan Pajak 2018

Seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, kinerja penerimaan pajak tahun 2017 kembali tidak mencapai target. Pada tahun 2018 kecenderungan ini akan tetap menjadi isu dalam perpajakan Indonesia. Hal ini dikatakan oleh Bawono Kristiaji, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) yang menilai resiko shortfall masih membayangi penerimaan pajak tahun ini. Dia mengestimasi realisasi setoran pajak pada tahu 2018 sekitar 85,6%-87,2% dari target Rp1.423,9 triliun. Namun, ia menerangkan pemerintah punya modal besar untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Modal besar itu ialah basis data dari program pengampunan pajak dan implementasi UU No 9/2017 tentang pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan atau lebih dikenal AEoI.

Baca Juga:
Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah
  • 7 Agenda Penting Pajak dan Cukai 2018

Tahun ini sejumlah agenda penting dan regulasi pajak dan cukai akan resmi berlaku. Berikut tujuh aturan terkait perpajakan yang akan resmi bergulir tahun ini. Pertama, dimulai dengan PMK No202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang di dasari pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional. Ketentuan dalam PPh ini berbeda dengan UU PPh karena didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian sampai berakhirnya masa perjanjian internasional tersebut, aturan ini berlaku mulai 22 Desember 2017. Kedua, PMK No146/PMK.010/2017 tentang Kenaikan Tarif Cukai hasil Tembakau di mana tarif akan naik rata-rata sebesar 10,04% dari tahun 2017. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2018.

Ketiga, PMK No203/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang penumpang, di mana mengatur kenaikan batas nilai barang belanjaan penumpang dan awak sarana pengangkut dari $250 per orang menjadi $500 per orang. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Januari 2018. Keempat, PMK No169/PMK.04/2017 tentang tata cara penagihan bea masuk dan atau cukai, di mana aturan ini berisi surat penagihan denda atau kekurangan bayar atas bea masuk/cukai bisa terbit berdasarkan temuan dari pihak manapun. Aturan ini berlaku mulai 22 Februari 2018.

Kelima PMK No 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di mana berisi tentang pelaporan pertama data nasabah domestik dilakukan lembaga jasa keuangan langsung ke Ditjen Pajak pada 30 April 2018 dan pelaporan dari lembaga jasa keuangan melalui OJK paling lambat 1 Agustus 2018 untuk kejadian atau transaksi sampai 31 Desember 2017. Keenam ialah PMK No184/PMK.01/2017 tentang persyaratan menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak, di mana aturan ini berisi tentang syarat menjadi kuasa hukum tidak perlu lagi mendapat izin dari ketua pengadilan pajak. Aturan ini berlaku efektif pada 5 Juni 2018. Terakhir adalah UU 9/2017 tentang pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan. Aturan ini adalah agenda utama di tahun 2018 yang merupakan bagian dari komitmen internasional yang dikenal sebagai (AEoI). Aturan ini efektif berlaku mulai 30 September 2018.

  • Beban Utang RI Bertambah Berat

Beban utang luar negeri Indonesia tahun diperkirakan akan bertambah berat. Kenaikan beban ini terjadi akibat kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS). Kenaikan beban ini dikatakan oleh peneliti Institute for Development of Economics Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara. Menurutnya, pembayaran utang pokok dan bunga akan cenderung naik pada tahun 2018. Kenaikan suku bunga The Fed yang diprediksi sebesar 1% akan berdampak pada naiknya rasio utang terhadap pendapatan atau debt to service ratio (DSR). Dia mengatakan beban utang luar negeri yang dihitung melalui DSR diproyeksikan terus meningkat hingga 35%-38% di tahun 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Jumat, 17 Januari 2025 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP