PROVINSI JAWA BARAT

Genjot Penerimaan Pajak Bahan Bakar, Bapenda Gandeng BPH Migas

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 17:30 WIB
Genjot Penerimaan Pajak Bahan Bakar, Bapenda Gandeng BPH Migas

Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan mereka di SPBU Pertamina, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
 

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di tahun ini. Caranya, bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan pihaknya bersama BPH Migas akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Barat melalui pertukaran sistem informasi.

“Sistem pelaporan dan validasi sedang kami kembangkan, terintegrasi dengan sistem informasi konsumsi BBM pada BPH Migas yang ada di Jakarta," kata Dede dilansir jabar.jpnn.com, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan pihaknya akan melakukan rapat membahas kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan BBM.

Selanjutnya, Dedi menyampaikan pihaknya tengah melakukan upaya rekonsiliasi data penerimaan PBBKB dengan wajib pungut.

“PBBKB itu porsi bagi hasilnya untuk kabupaten/kota mencapai 70%, provinsi hanya 30%. Jadi kami berangkat dari data yang sudah direkonsiliasi bersama daerah karena kami optimalkan sektor ini,” kata Dedi.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Sementara itu, Dedi menyampaikan secara keseluruhan target penerimaan pendapatan daerah pada 2022 mencapai Rp31,5 triliun.

Adapun tarif PBBKB yang berlaku di Jabar saat ini sebesar 5%, lebih rendah dari tarif maksimal yang diatur sebesar 10%.

Sebagai informasi, objek PBBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar, dan sejenisnya.

Menurut Dedi penerimaan PBBKB perlu ditingkatkan seiring dengan tren kenaikan harga migas serta aktivitas masyarakat Jabar yang mulai menggeliat di tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 21 Februari 2022 | 23:18 WIB

Adanya pertukaran informasi serta keterbukaan antar pihak yang saling terkait dapat meningkatkan fungsi pengawasan sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi