PROVINSI JAWA BARAT

Genjot Penerimaan Pajak Bahan Bakar, Bapenda Gandeng BPH Migas

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 17:30 WIB
Genjot Penerimaan Pajak Bahan Bakar, Bapenda Gandeng BPH Migas

Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan mereka di SPBU Pertamina, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
 

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di tahun ini. Caranya, bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan pihaknya bersama BPH Migas akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Barat melalui pertukaran sistem informasi.

“Sistem pelaporan dan validasi sedang kami kembangkan, terintegrasi dengan sistem informasi konsumsi BBM pada BPH Migas yang ada di Jakarta," kata Dede dilansir jabar.jpnn.com, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan pihaknya akan melakukan rapat membahas kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan BBM.

Selanjutnya, Dedi menyampaikan pihaknya tengah melakukan upaya rekonsiliasi data penerimaan PBBKB dengan wajib pungut.

“PBBKB itu porsi bagi hasilnya untuk kabupaten/kota mencapai 70%, provinsi hanya 30%. Jadi kami berangkat dari data yang sudah direkonsiliasi bersama daerah karena kami optimalkan sektor ini,” kata Dedi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Dedi menyampaikan secara keseluruhan target penerimaan pendapatan daerah pada 2022 mencapai Rp31,5 triliun.

Adapun tarif PBBKB yang berlaku di Jabar saat ini sebesar 5%, lebih rendah dari tarif maksimal yang diatur sebesar 10%.

Sebagai informasi, objek PBBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar, dan sejenisnya.

Menurut Dedi penerimaan PBBKB perlu ditingkatkan seiring dengan tren kenaikan harga migas serta aktivitas masyarakat Jabar yang mulai menggeliat di tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 21 Februari 2022 | 23:18 WIB

Adanya pertukaran informasi serta keterbukaan antar pihak yang saling terkait dapat meningkatkan fungsi pengawasan sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN