KABUPATEN SINJAI

Genjot PAD, Samsat Sosialisasi PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2016 | 18:05 WIB
Genjot PAD, Samsat Sosialisasi PBB

SINJAI, DDTCNews – Beberapa waktu lalu Wakil Bupati Sinjai Andi Fajar Yanwar membuka acara sosialisasi pajak daerah yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Wilayah Sinjai, dan bertempat di Aula Pertemuan Hotel Srikandi, Sinjai.

Ketua Pelaksana Binsar Tambunan mengatakan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar dapat segera membayar dan melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.

“Materi dalam sosialisasi difokuskan pada penjelasan Pajak daerah yang tertuang dalam UU nomor 28 tahun 2009 dan perda nomor 10 tahun 2010 Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selain itu, dibahas pula mengenai layanan unggulan Samsat Sulsel, serta manfaat dan fungsi pajak itu sendiri.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan Adita S Darma dan dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, LSM, dan masyarakat umum.

Sementara itu Kepala UPTD Samsat Sinjai Andi Masbit Taufik mengungkapkan sosialisasi pajak daerah ini adalah salah satu program UPTD Samsat Sinjai yang diharapkan dapat mencapai target pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari pajak kendaraan bermotor (PKB).*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%