PROVINSI SULAWESI SELATAN

Genjot PAD, Pemerintah Lakukan Sweeping

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2016 | 06:06 WIB
Genjot PAD, Pemerintah Lakukan Sweeping

MAKASSAR, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi arahan kepada seluruh Kepala Samsat yang ada di kota maupun kabupaten untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), serta menjalin kerja sama dengan pihak kejaksaan setempat.

Kepala Dispenda Sulsel, Tautoto TR mengatakan agar Kepala Samsat se-Sulsel untuk turut aktif menertibkan kewajiban PKB di wilayahnya masing-masing yang menunggak PKB. Padahal, sebelumnya pemerintah sudah membebaskan sanksi administrasi PKB sebagai kado ulang tahun Provinsi Sumsel yang ke-347.

“Sebelumnya kami sudah berikan fasilitas. Gubernur pun telah menandatangani nota kesepahaman dengan kejaksaan tinggi terkait penagihan PKB,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menambahkan saat ini Dispenda menggunakan cara dengan mengirimkan surat kepada penunggak PKB hingga 3 kali. Selain itu, juga ada sistem door to door (sweeping).

Apabila pemilik kendaraan bermotor masih juga tidak mengindahkna, kejaksaan tinggi akan memanggil wajib pajak tersebut untuk dimintai keterangan. Hal ini sebagai upaya pemerintah menggenjot penerimaan asli daerah (PAD).

“Tunggakan PKB saat ini cukup signifikan, sampai Rp500 miliar. Kami harap dengan cara ini realisasi PAD dapat tercapai,” jelasnya.

Seperti dilansir dari rakyatsulsel.com, realisasi penerimaan PKB Provinsi Sulsel untuk tahun 2016 sudah Rp747 miliar atau 78,18% dari target Rp956 miliar. Sweeping pun sudah dilakukan selama Juli-September 2016 pada 16.829 unit kendaraan roda dua maupun empat. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?