KOTA BATAM

Genjot PAD, Kota Ini Usulkan Retribusi Kawasan Wisata

Dian Kurniati | Selasa, 28 Januari 2020 | 09:52 WIB
Genjot PAD, Kota Ini Usulkan Retribusi Kawasan Wisata

ilustrasi.

BATAM, DDTCNEWS—Pemkot Batam berencana memungut retribusi dari setiap kawasan wisata yang beroperasi di wilayah tersebut demi meningkatkan pemasukan terhadap APBD Batam.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata memastikan retribusi yang dipungut akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas pendukung di sekitar kawasan wisata.

belum menghitung potensi penerimaan daerah dari retribusi kawasan wisata. Namun, ia memastikan hasil yang dikumpulkan dari retribusi tersebut juga akan dikembalikan pada masyarakat untuk membangun fasilitas pendukung di sekitar kawasan wisata.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kami belum menghitung potensi penerimaan daerah dari retribusi. Ini kami tata demi wisata Batam,” kata Ardiwinata, dikutip Selasa (28/01/2020).

Adiwinata berkata, pemerintah kota akan segera mengajukan usulan retribusi untuk lokasi wisata tersebut kepada DPRD Kota Batam. Pasalnya, pengenaan retribusi perlu diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Selain itu, Pemkot Batam juga akan terlebih dahulu memperbaiki sejumlah kawasan wisata yang beroperasi saat ini, seperti Museum Batam di Dataran Engku Putri Batam Center, serta menara pandang di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Beberapa kawasan wisata di Batam sendiri sudah memiliki fasilitas yang lengkap, seperti Jembatan Barelang yang menawarkan pemandangan laut. Di sana, sudah tersedia panggung hiburan, area penjualan souvenir, pusat kuliner, musala, dan toilet.

Dilansir dari Batam Pos, Pemkot Batam juga akan menindaklanjuti laporan soal pungutan liar di sejumlah kawasan wisata selama ini. Pungutan tersebut kerap terjadi di fasilitas parkir dan saung di Jembatan Barelang.

Tahun ini, pemerintah kota Batam menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,3 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari pungutan pajak dan retribusi yang dilakukan Pemda. Adapun, total APBD Pemkot Batam Rp2,9 triliun.

Retribusi yang telah diatur dalam Perda Kota Batam No. 8/2013 misalnya pada biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan pasar, rumah potong hewan, dan tempat penjualan minuman beralkohol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?