KOTA BATAM

Genjot PAD, Kota Ini Usulkan Retribusi Kawasan Wisata

Dian Kurniati | Selasa, 28 Januari 2020 | 09:52 WIB
Genjot PAD, Kota Ini Usulkan Retribusi Kawasan Wisata

ilustrasi.

BATAM, DDTCNEWS—Pemkot Batam berencana memungut retribusi dari setiap kawasan wisata yang beroperasi di wilayah tersebut demi meningkatkan pemasukan terhadap APBD Batam.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata memastikan retribusi yang dipungut akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas pendukung di sekitar kawasan wisata.

belum menghitung potensi penerimaan daerah dari retribusi kawasan wisata. Namun, ia memastikan hasil yang dikumpulkan dari retribusi tersebut juga akan dikembalikan pada masyarakat untuk membangun fasilitas pendukung di sekitar kawasan wisata.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

“Kami belum menghitung potensi penerimaan daerah dari retribusi. Ini kami tata demi wisata Batam,” kata Ardiwinata, dikutip Selasa (28/01/2020).

Adiwinata berkata, pemerintah kota akan segera mengajukan usulan retribusi untuk lokasi wisata tersebut kepada DPRD Kota Batam. Pasalnya, pengenaan retribusi perlu diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Selain itu, Pemkot Batam juga akan terlebih dahulu memperbaiki sejumlah kawasan wisata yang beroperasi saat ini, seperti Museum Batam di Dataran Engku Putri Batam Center, serta menara pandang di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Beberapa kawasan wisata di Batam sendiri sudah memiliki fasilitas yang lengkap, seperti Jembatan Barelang yang menawarkan pemandangan laut. Di sana, sudah tersedia panggung hiburan, area penjualan souvenir, pusat kuliner, musala, dan toilet.

Dilansir dari Batam Pos, Pemkot Batam juga akan menindaklanjuti laporan soal pungutan liar di sejumlah kawasan wisata selama ini. Pungutan tersebut kerap terjadi di fasilitas parkir dan saung di Jembatan Barelang.

Tahun ini, pemerintah kota Batam menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,3 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari pungutan pajak dan retribusi yang dilakukan Pemda. Adapun, total APBD Pemkot Batam Rp2,9 triliun.

Retribusi yang telah diatur dalam Perda Kota Batam No. 8/2013 misalnya pada biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan pasar, rumah potong hewan, dan tempat penjualan minuman beralkohol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%