KOTA BATAM

Genjot PAD, Kota Ini Usulkan Retribusi Kawasan Wisata

Dian Kurniati | Selasa, 28 Januari 2020 | 09:52 WIB
Genjot PAD, Kota Ini Usulkan Retribusi Kawasan Wisata

ilustrasi.

BATAM, DDTCNEWS—Pemkot Batam berencana memungut retribusi dari setiap kawasan wisata yang beroperasi di wilayah tersebut demi meningkatkan pemasukan terhadap APBD Batam.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata memastikan retribusi yang dipungut akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas pendukung di sekitar kawasan wisata.

belum menghitung potensi penerimaan daerah dari retribusi kawasan wisata. Namun, ia memastikan hasil yang dikumpulkan dari retribusi tersebut juga akan dikembalikan pada masyarakat untuk membangun fasilitas pendukung di sekitar kawasan wisata.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Kami belum menghitung potensi penerimaan daerah dari retribusi. Ini kami tata demi wisata Batam,” kata Ardiwinata, dikutip Selasa (28/01/2020).

Adiwinata berkata, pemerintah kota akan segera mengajukan usulan retribusi untuk lokasi wisata tersebut kepada DPRD Kota Batam. Pasalnya, pengenaan retribusi perlu diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Selain itu, Pemkot Batam juga akan terlebih dahulu memperbaiki sejumlah kawasan wisata yang beroperasi saat ini, seperti Museum Batam di Dataran Engku Putri Batam Center, serta menara pandang di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Beberapa kawasan wisata di Batam sendiri sudah memiliki fasilitas yang lengkap, seperti Jembatan Barelang yang menawarkan pemandangan laut. Di sana, sudah tersedia panggung hiburan, area penjualan souvenir, pusat kuliner, musala, dan toilet.

Dilansir dari Batam Pos, Pemkot Batam juga akan menindaklanjuti laporan soal pungutan liar di sejumlah kawasan wisata selama ini. Pungutan tersebut kerap terjadi di fasilitas parkir dan saung di Jembatan Barelang.

Tahun ini, pemerintah kota Batam menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,3 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari pungutan pajak dan retribusi yang dilakukan Pemda. Adapun, total APBD Pemkot Batam Rp2,9 triliun.

Retribusi yang telah diatur dalam Perda Kota Batam No. 8/2013 misalnya pada biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan pasar, rumah potong hewan, dan tempat penjualan minuman beralkohol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN