ENERGI

Genjot Lifting Migas, Pemberian Insentif Pajak Diupayakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 17:50 WIB
Genjot Lifting Migas, Pemberian Insentif Pajak Diupayakan

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. (SKK Migas)

JAKARTA, DDTCNews – SKK Migas mengupayakan pemberian insentif pajak untuk meningkatkan produksi migas nasional.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan capaian lifting migas pada semester I/2021 rata-rata 1,64 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD). Kinerja tersebut terdiri dari atas lifting minyak 667.000 barel per hari (95% dari target APBN) dan lifting gas 5.430 MMSCFD (96% dari target).

“Untuk mengejar target lifting, SKK Migas dan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) sedang merealisasikan program filling the gap (FTG)," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dwi menyampaikan program FTG diharapkan mampu menambah kapasitas produksi minyak rata-rata 1.900 barel per hari (BOPD). Program tersebut akan memperkuat upaya awal yang direncanakan SKK Migas dalam work, program, and budget (WP&B) 2021.

Selain kedua program tersebut, SKK Migas juga mengupayakan pemberian 3 jenis insentif kepada para pelaku usaha hulu migas. Usulan tersebut diharapkan mendapatkan persetujuan pemerintah.

Ketiga insentif tersebut adalah tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas, penyesuaian biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak seNILAI US$0,22 per MMBTU, dan dukungan dari kementerian terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dwi menambahkan kontribusi industri hulu migas pada pendapatan negara pada semester I/2021 senilai US$6,67 miliar atau setara dengan Rp96,7 triliun. Realisasi setoran ke kas negara tersebut memenuhi 91,7% dari target APBN 2021.

"SKK Migas bersama KKKS menghadapi pandemi ini dengan melakukan usaha-usaha yang kreatif. Syukur pada Semester I/2021 ini kami berhasil memberikan penerimaan negara yang optimal," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan