KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Genjot Kas Daerah, Pemkab Inhil Launching e-PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2017 | 14:23 WIB
Genjot Kas Daerah, Pemkab Inhil Launching e-PAD

TEMBILAHAN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan terobosan baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu direalisasikan dengan memberlakukan aplikasi berbasis e-PAD yang dinilai bisa memberi pelayanan maksimal kepada wajib pajak.

Bupati Kabupaten Inhil HM Wardan mengatakan pajak daerah harus dikelola secara baik yang bisa dilakukan melalui pembayaran pajak dengan sistem online. Menurutnya skema tersebut juga bisa mempermudah wajib pajak dalam menyetor kewajibannya dan sekaligus bisa mengecek berkala atas nilai pajak yang dikenakan kepada wajib pajak terkait.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah beserta jajarannya yang telah membuat kebijakan dan terobosan baru, dengan merubah pola pengelolaan dan penerimaan pajak daerah dari pola manual ke sistem online atau e-PAD, serta telah menyediakan tempat pelayanan yang representatif, aman dan nyaman bagi wajib pajak," ujarnya di Kabupaten Inhil, Senin (30/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Wardan mengakui pengelolaan pajak daerah masih belum sesuai ekspektasi dan belum dikelola secara sistematis, hal itu tercermin pada realisasi PAD tahun 2016 yang berkisar Rp133,24 miliar hanya memiliki kontribusi sekitar 4% saja terhadap APBD tahun 2016. Maka dari itu, dia mengapresiasi langkah terobosan Bapenda Inhil untuk meningkatkan PAD.

Bupati Inhil pun menyebutkan pengelolaan pajak daerah akan semakin efektif jika ditangani oleh pemerintah setempat, sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

"Aturan tersebut memberikan kewenangan secara luas kepada daerah untuk mengelola sendiri pajak daerahnya. Namun pada perkembangannya, saya rasa hal ini masih belum terkelola seperti yang diharapkan," katanya seperti dilansir riauone.com.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Di samping itu, dia menjelaskan langkah Bapenda melakukan terobosan tersebut sangatlah tepat, karena menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda, Pemkab dan Pemkot.

Selain itu, Pemkab Inhil juga meresmikan penggunaan tempat pelayanan pajak daerah PBB-P2 dan BPHTB serta penandatanganan Nota Kesepahaman atas kerjasama pembayaran pajak daerah menggunakam sistem online dengan PT BPD Riau - Kepri, PT Pos Indonesia Cabang Tembilahan, PT Bank Rakyat Indonesia dan Bank Negara Indonesia cabang Tembilahan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko