KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Genjot Kas Daerah, Pemkab Inhil Launching e-PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2017 | 14:23 WIB
Genjot Kas Daerah, Pemkab Inhil Launching e-PAD

TEMBILAHAN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan terobosan baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu direalisasikan dengan memberlakukan aplikasi berbasis e-PAD yang dinilai bisa memberi pelayanan maksimal kepada wajib pajak.

Bupati Kabupaten Inhil HM Wardan mengatakan pajak daerah harus dikelola secara baik yang bisa dilakukan melalui pembayaran pajak dengan sistem online. Menurutnya skema tersebut juga bisa mempermudah wajib pajak dalam menyetor kewajibannya dan sekaligus bisa mengecek berkala atas nilai pajak yang dikenakan kepada wajib pajak terkait.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah beserta jajarannya yang telah membuat kebijakan dan terobosan baru, dengan merubah pola pengelolaan dan penerimaan pajak daerah dari pola manual ke sistem online atau e-PAD, serta telah menyediakan tempat pelayanan yang representatif, aman dan nyaman bagi wajib pajak," ujarnya di Kabupaten Inhil, Senin (30/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wardan mengakui pengelolaan pajak daerah masih belum sesuai ekspektasi dan belum dikelola secara sistematis, hal itu tercermin pada realisasi PAD tahun 2016 yang berkisar Rp133,24 miliar hanya memiliki kontribusi sekitar 4% saja terhadap APBD tahun 2016. Maka dari itu, dia mengapresiasi langkah terobosan Bapenda Inhil untuk meningkatkan PAD.

Bupati Inhil pun menyebutkan pengelolaan pajak daerah akan semakin efektif jika ditangani oleh pemerintah setempat, sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

"Aturan tersebut memberikan kewenangan secara luas kepada daerah untuk mengelola sendiri pajak daerahnya. Namun pada perkembangannya, saya rasa hal ini masih belum terkelola seperti yang diharapkan," katanya seperti dilansir riauone.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di samping itu, dia menjelaskan langkah Bapenda melakukan terobosan tersebut sangatlah tepat, karena menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda, Pemkab dan Pemkot.

Selain itu, Pemkab Inhil juga meresmikan penggunaan tempat pelayanan pajak daerah PBB-P2 dan BPHTB serta penandatanganan Nota Kesepahaman atas kerjasama pembayaran pajak daerah menggunakam sistem online dengan PT BPD Riau - Kepri, PT Pos Indonesia Cabang Tembilahan, PT Bank Rakyat Indonesia dan Bank Negara Indonesia cabang Tembilahan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN