FASILITAS PERPAJAKAN

Genjot Ekspor, Bea Cukai Kembali Tebar Fasilitas KITE

Dian Kurniati | Senin, 28 September 2020 | 16:22 WIB
Genjot Ekspor, Bea Cukai Kembali Tebar Fasilitas KITE

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menebar izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk menggenjot ekspor di tengah pandemi virus Corona.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah memberikan izin fasilitas KITE kepada dua perusahaan sekaligus, yakni PT Sky Energy Indonesia dan PT Komatsu Indonesia. Menurutnya, perusahaan pemegang izin KITE akan memperoleh fasilitas fiskal yang menguntungkan.

"Melalui fasilitas KITE, pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa kemudahan berupa pengembalian bea masuk, yang dapat menekan cash flow perusahaan sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pajak Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Decy mengatakan DJBC terus menjalankan tugasnya sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk memulihkan perekonomian nasional pascapandemi. Seluruh tahapan pemberian izin fasilitas KITE juga berjalan secara online, termasuk pemaparan profil bisnis perusahaan.

Menurut Decy, DJBC hanya memerlukan waktu sekitar satu jam setelah pemaparan profil bisnis perusahaan sebelum menerbitkan izin KITE. Dia berharap fasilitas tersebut dapat mendorong ekspor yang pada akhirnya turut memulihkan perekonomian nasional.

PT Sky Energy Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik dengan memproduksi panel surya. Direktur PT Sky Energy Indonesia Naoki Ishikawa menjelaskan perusahaannya telah mengekspor panel surya ke berbagai negara, seperti ke AS dan Kanada.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, Kantor Bea Cukai Pontianak memberikan fasilitas KITE untuk industri kecil dan menengah (IKM) PT Samudra Indah Jaya Singkawang (SIJS) yang bergerak di bidang ekspor ubur-ubur. Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi mengatakan pemegang fasilitas KITE IKM akan memperoleh kemudahan prosedur dan insentif fiskal.

Insentif fiskal tersebut berupa pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM.

Terkait dengan kemudahan prosedural, IKM tidak diharuskan memberikan jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu), bisa memanfaatkan pusat logistik berikat (PLB) dalam proses ekspor-impor, serta memiliki fleksibilitas dalam melakukan penjualan lokal sebesar 25% dari nilai ekspor terbesar dalam 5 tahun terakhir.

"Semoga fasilitas yang diberikan kepada PT SIJS dapat mendorong peningkatan industri ubur-ubur, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Temajuk dan sekitarnya," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?