FASILITAS PERPAJAKAN

Genjot Ekspor, Bea Cukai Kembali Tebar Fasilitas KITE

Dian Kurniati | Senin, 28 September 2020 | 16:22 WIB
Genjot Ekspor, Bea Cukai Kembali Tebar Fasilitas KITE

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menebar izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk menggenjot ekspor di tengah pandemi virus Corona.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah memberikan izin fasilitas KITE kepada dua perusahaan sekaligus, yakni PT Sky Energy Indonesia dan PT Komatsu Indonesia. Menurutnya, perusahaan pemegang izin KITE akan memperoleh fasilitas fiskal yang menguntungkan.

"Melalui fasilitas KITE, pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa kemudahan berupa pengembalian bea masuk, yang dapat menekan cash flow perusahaan sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pajak Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Decy mengatakan DJBC terus menjalankan tugasnya sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk memulihkan perekonomian nasional pascapandemi. Seluruh tahapan pemberian izin fasilitas KITE juga berjalan secara online, termasuk pemaparan profil bisnis perusahaan.

Menurut Decy, DJBC hanya memerlukan waktu sekitar satu jam setelah pemaparan profil bisnis perusahaan sebelum menerbitkan izin KITE. Dia berharap fasilitas tersebut dapat mendorong ekspor yang pada akhirnya turut memulihkan perekonomian nasional.

PT Sky Energy Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik dengan memproduksi panel surya. Direktur PT Sky Energy Indonesia Naoki Ishikawa menjelaskan perusahaannya telah mengekspor panel surya ke berbagai negara, seperti ke AS dan Kanada.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Sementara itu, Kantor Bea Cukai Pontianak memberikan fasilitas KITE untuk industri kecil dan menengah (IKM) PT Samudra Indah Jaya Singkawang (SIJS) yang bergerak di bidang ekspor ubur-ubur. Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi mengatakan pemegang fasilitas KITE IKM akan memperoleh kemudahan prosedur dan insentif fiskal.

Insentif fiskal tersebut berupa pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM.

Terkait dengan kemudahan prosedural, IKM tidak diharuskan memberikan jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu), bisa memanfaatkan pusat logistik berikat (PLB) dalam proses ekspor-impor, serta memiliki fleksibilitas dalam melakukan penjualan lokal sebesar 25% dari nilai ekspor terbesar dalam 5 tahun terakhir.

"Semoga fasilitas yang diberikan kepada PT SIJS dapat mendorong peningkatan industri ubur-ubur, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Temajuk dan sekitarnya," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra