PENGAMPUNAN PAJAK

Gencarkan Sosialisasi Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Juli 2016 | 19:52 WIB
Gencarkan Sosialisasi Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta bekerja cepat dan menggencarkan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) agar Wajib Pajak (WP) mengerti dengan jelas maksud dan tujuan dari tax amnesty, sehingga tingkat dalam program tersebut dapat optimal.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan Kanwil-kanwil Ditjen Pajak (DJP) bisa mengadakan sosialisasi di berbagai daerah, karena sosialisasi merupakan sebuah hal penting yang mengarah pada memperkenalkan bentuk program pengampunan pajak.

“Prosedur dalam pelaksanaan tax amnesty ini tidak rumit, sederhana dan mudah dipahami. Maka dari hal itu seharusnya WP tidak perlu berpikir dua kali untuk melakukan program tax amnesty. Untuk itu, DJP harus segera menggencarkan sosialiasi,” ujarnya kepada DDTCNews, Sabtu (2/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Misbakhun juga mengimbau agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan UU Pengampunan Pajak harus jelas dan masuk akal, agar jalannya program pengampunan pajak ini berlangsung mulus tanpa gangguan suatu apapun.

Meski demikian, dia memperkirakan, ada hal kecil yang dirasa akan sedikit mengganggu jalannya tax amnesty, yaitu yang berkaitan dengan nilai wajar dalam pelaksanaan PMK. Pasalnya, niilai wajar ini ditentukan oleh WP sendiri, sehingga tidak bisa diambil patokan tertentu.

Karena itu, diperlukan pertimbangan dan perhitungan yang matang dalam menentukan nilai wajar, supaya tidak terjadi timpang dan disyaratkan adil. “Tetapi saya yakin masalah nilai wajar ini tidak akan mengganggu program tax amnesty secara keseluruhan,” katanya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan sosialisasi juga harus ditekankan kepada para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah. Keberhasilan tax amnesty di kalangan UMKM juga akan menambah basis pajak ke depan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak