JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta bekerja cepat dan menggencarkan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) agar Wajib Pajak (WP) mengerti dengan jelas maksud dan tujuan dari tax amnesty, sehingga tingkat dalam program tersebut dapat optimal.
Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan Kanwil-kanwil Ditjen Pajak (DJP) bisa mengadakan sosialisasi di berbagai daerah, karena sosialisasi merupakan sebuah hal penting yang mengarah pada memperkenalkan bentuk program pengampunan pajak.
“Prosedur dalam pelaksanaan tax amnesty ini tidak rumit, sederhana dan mudah dipahami. Maka dari hal itu seharusnya WP tidak perlu berpikir dua kali untuk melakukan program tax amnesty. Untuk itu, DJP harus segera menggencarkan sosialiasi,” ujarnya kepada DDTCNews, Sabtu (2/7).
Misbakhun juga mengimbau agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan UU Pengampunan Pajak harus jelas dan masuk akal, agar jalannya program pengampunan pajak ini berlangsung mulus tanpa gangguan suatu apapun.
Meski demikian, dia memperkirakan, ada hal kecil yang dirasa akan sedikit mengganggu jalannya tax amnesty, yaitu yang berkaitan dengan nilai wajar dalam pelaksanaan PMK. Pasalnya, niilai wajar ini ditentukan oleh WP sendiri, sehingga tidak bisa diambil patokan tertentu.
Karena itu, diperlukan pertimbangan dan perhitungan yang matang dalam menentukan nilai wajar, supaya tidak terjadi timpang dan disyaratkan adil. “Tetapi saya yakin masalah nilai wajar ini tidak akan mengganggu program tax amnesty secara keseluruhan,” katanya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan sosialisasi juga harus ditekankan kepada para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah. Keberhasilan tax amnesty di kalangan UMKM juga akan menambah basis pajak ke depan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.