PENGAMPUNAN PAJAK

Gencarkan Sosialisasi Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Juli 2016 | 19:52 WIB
Gencarkan Sosialisasi Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta bekerja cepat dan menggencarkan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) agar Wajib Pajak (WP) mengerti dengan jelas maksud dan tujuan dari tax amnesty, sehingga tingkat dalam program tersebut dapat optimal.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan Kanwil-kanwil Ditjen Pajak (DJP) bisa mengadakan sosialisasi di berbagai daerah, karena sosialisasi merupakan sebuah hal penting yang mengarah pada memperkenalkan bentuk program pengampunan pajak.

“Prosedur dalam pelaksanaan tax amnesty ini tidak rumit, sederhana dan mudah dipahami. Maka dari hal itu seharusnya WP tidak perlu berpikir dua kali untuk melakukan program tax amnesty. Untuk itu, DJP harus segera menggencarkan sosialiasi,” ujarnya kepada DDTCNews, Sabtu (2/7).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Misbakhun juga mengimbau agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan UU Pengampunan Pajak harus jelas dan masuk akal, agar jalannya program pengampunan pajak ini berlangsung mulus tanpa gangguan suatu apapun.

Meski demikian, dia memperkirakan, ada hal kecil yang dirasa akan sedikit mengganggu jalannya tax amnesty, yaitu yang berkaitan dengan nilai wajar dalam pelaksanaan PMK. Pasalnya, niilai wajar ini ditentukan oleh WP sendiri, sehingga tidak bisa diambil patokan tertentu.

Karena itu, diperlukan pertimbangan dan perhitungan yang matang dalam menentukan nilai wajar, supaya tidak terjadi timpang dan disyaratkan adil. “Tetapi saya yakin masalah nilai wajar ini tidak akan mengganggu program tax amnesty secara keseluruhan,” katanya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan sosialisasi juga harus ditekankan kepada para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah. Keberhasilan tax amnesty di kalangan UMKM juga akan menambah basis pajak ke depan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:30 WIB PROVINSI NTT

Sisa 3 Minggu Lagi! Tax Amnesty untuk PKB dan BBNKB di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN