Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera menyalurkan subsidi gaji kepada 618.588 pekerja yang masuk dalam gelombang V.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran tersebut akan menjadi gelombang terakhir dalam pencairan subsidi gaji tahap I. Kemenaker telah menerima data 618.588 rekening dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dan memerlukan 4 hari untuk pemeriksaan.
"Data termin V baru diterima kemarin dan kami perlu check list 4 hari sampai Selasa [pekan depan]," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Jumat (2/10/2020).
Ida mengatakan proses check list ulang itu untuk memastikan semua penerima subsidi gaji tepat sasaran. Kemenaker lantas akan menyerahkan data tersebut kepada kepada tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelah itu, KPPN akan langsung mencairkan dana subsidi upah/gaji kepada bank penyalur. Bank penyalur terdiri atas 4 bank Himbara. Mereka bertugas menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan perusahaannya telah mengumpulkan 14,8 juta nomor rekening pekerja, tetapi hanya 12,4 juta yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji.
Sebanyak 2,4 juta data nomor rekening dinyatakan tidak valid karena 1,8 juta atau 75% tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Permenaker No.14/2020. Sebanyak 600.000 atau 25% lainnya gagal megonfirmasi ulang.
Sepanjang gelombang I—IV, BP Jamsostek telah menyerahkan 11,8 juta nomor rekening pekerja. Pada gelombang V, BP Jamsostek menyerahkan data dalam 2 tahap, masing-masing 578.230 dan 40.358 nomor rekening.
"Sehingga total data yang sudah kami serahkan kepada Kemenaker hingga 30 September 2020 adalah 12.418.588," ujarnya.
Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Dengan anggaran tersebut, program subsidi gaji diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.
Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya akan dibayarkan sebelum November 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.