SWISS

Gelar Amnesti, Negara Ini Raup Rp336 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 11:20 WIB
 Gelar Amnesti, Negara Ini Raup Rp336 Triliun

(Foto: Coindesk.com)

CANTON OF BERN, DDTCNews – Hampir 22 ribu warga Swiss telah mengikuti program pengungkapan kepemilikan harta di luar negeri dengan suka rela (offshore voluntary disclosure program/OVDP). Melalui program ini, pemerintah meraup CHF24,7 miliar atau setara Rp336 triliun sejak program ini diterapkan di tahun 2010.

Juru Bicara Ditjen Pajak Swiss (Federal Tax Administration/FTA) menjelaskan pihaknya telah memberikan laporan hasil penerimaan dari 21 wilayah sesuai dengan permintaan Kementerian Keuangan. Sementara lima wilayah lainnya belum melaporkan, entah karena memang tidak memberi respons atau belum bisa melakukannya.

“Sepanjang tahun 2016, hanya terdapat 102 pengungkapan kepemilikan harta. Padahal tahun lalu, ada 1.878 pengungkapan secara sukarela dari warga Swiss. Angka ini terus menurun mengingat tahun sebelumnya (2014) mencapai 5.091 jumlah pengungkapan,” katanya baru-baru ini.

Baca Juga:
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Dalam laporannya kepada Kementerian Keuangan, FTA tidak memberikan rincian terkait harta yang diungkapkan tersebut. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak.

Sebagai catatan, seperti dilansir Tax Notes International, warga yang mengikuti program ini dibebaskan dari kewajiban pembayaran penalti atas harta yang diungkapkan tersebut. Namun, warga tetap harus membayar pajak penghasilan dan kekayaan mereka beserta bunganya atas harta yang diungkapkan.

Sementara itu, pada tahun 2015, Swiss telah menandatangani perjanjian pajak dengan Uni Eropa (saving tax agreement). Dengan penandatangan perjanjian tersebut, Swiss dan negara Uni Eropa lainnya dapat melakukan pertukaran informasi secara otomatis atas laporan keuangan setiap wajib pajak di masing-masing negara. Rencananya, pertukaran informasi ini akan dimulai di tahun 2018.

Melalui perjanjian itu pula lembaga keuangan di Swis harus memotong pajak atau bunga yang dibayarakan kepada warga Uni Eropa dan nantinya pajak tesebut disetor ke pemerintah Swiss. Selanjutnya pemerintah Swiss akan mentranser ke negara di mana pemilik rekening tinggal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN