SWISS

Gelar Amnesti, Negara Ini Raup Rp336 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 11:20 WIB
 Gelar Amnesti, Negara Ini Raup Rp336 Triliun

(Foto: Coindesk.com)

CANTON OF BERN, DDTCNews – Hampir 22 ribu warga Swiss telah mengikuti program pengungkapan kepemilikan harta di luar negeri dengan suka rela (offshore voluntary disclosure program/OVDP). Melalui program ini, pemerintah meraup CHF24,7 miliar atau setara Rp336 triliun sejak program ini diterapkan di tahun 2010.

Juru Bicara Ditjen Pajak Swiss (Federal Tax Administration/FTA) menjelaskan pihaknya telah memberikan laporan hasil penerimaan dari 21 wilayah sesuai dengan permintaan Kementerian Keuangan. Sementara lima wilayah lainnya belum melaporkan, entah karena memang tidak memberi respons atau belum bisa melakukannya.

“Sepanjang tahun 2016, hanya terdapat 102 pengungkapan kepemilikan harta. Padahal tahun lalu, ada 1.878 pengungkapan secara sukarela dari warga Swiss. Angka ini terus menurun mengingat tahun sebelumnya (2014) mencapai 5.091 jumlah pengungkapan,” katanya baru-baru ini.

Baca Juga:
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Dalam laporannya kepada Kementerian Keuangan, FTA tidak memberikan rincian terkait harta yang diungkapkan tersebut. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak.

Sebagai catatan, seperti dilansir Tax Notes International, warga yang mengikuti program ini dibebaskan dari kewajiban pembayaran penalti atas harta yang diungkapkan tersebut. Namun, warga tetap harus membayar pajak penghasilan dan kekayaan mereka beserta bunganya atas harta yang diungkapkan.

Sementara itu, pada tahun 2015, Swiss telah menandatangani perjanjian pajak dengan Uni Eropa (saving tax agreement). Dengan penandatangan perjanjian tersebut, Swiss dan negara Uni Eropa lainnya dapat melakukan pertukaran informasi secara otomatis atas laporan keuangan setiap wajib pajak di masing-masing negara. Rencananya, pertukaran informasi ini akan dimulai di tahun 2018.

Melalui perjanjian itu pula lembaga keuangan di Swis harus memotong pajak atau bunga yang dibayarakan kepada warga Uni Eropa dan nantinya pajak tesebut disetor ke pemerintah Swiss. Selanjutnya pemerintah Swiss akan mentranser ke negara di mana pemilik rekening tinggal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax