SWISS

Gelar Amnesti, Negara Ini Raup Rp336 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 11:20 WIB
 Gelar Amnesti, Negara Ini Raup Rp336 Triliun

(Foto: Coindesk.com)

CANTON OF BERN, DDTCNews – Hampir 22 ribu warga Swiss telah mengikuti program pengungkapan kepemilikan harta di luar negeri dengan suka rela (offshore voluntary disclosure program/OVDP). Melalui program ini, pemerintah meraup CHF24,7 miliar atau setara Rp336 triliun sejak program ini diterapkan di tahun 2010.

Juru Bicara Ditjen Pajak Swiss (Federal Tax Administration/FTA) menjelaskan pihaknya telah memberikan laporan hasil penerimaan dari 21 wilayah sesuai dengan permintaan Kementerian Keuangan. Sementara lima wilayah lainnya belum melaporkan, entah karena memang tidak memberi respons atau belum bisa melakukannya.

“Sepanjang tahun 2016, hanya terdapat 102 pengungkapan kepemilikan harta. Padahal tahun lalu, ada 1.878 pengungkapan secara sukarela dari warga Swiss. Angka ini terus menurun mengingat tahun sebelumnya (2014) mencapai 5.091 jumlah pengungkapan,” katanya baru-baru ini.

Baca Juga:
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Dalam laporannya kepada Kementerian Keuangan, FTA tidak memberikan rincian terkait harta yang diungkapkan tersebut. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak.

Sebagai catatan, seperti dilansir Tax Notes International, warga yang mengikuti program ini dibebaskan dari kewajiban pembayaran penalti atas harta yang diungkapkan tersebut. Namun, warga tetap harus membayar pajak penghasilan dan kekayaan mereka beserta bunganya atas harta yang diungkapkan.

Sementara itu, pada tahun 2015, Swiss telah menandatangani perjanjian pajak dengan Uni Eropa (saving tax agreement). Dengan penandatangan perjanjian tersebut, Swiss dan negara Uni Eropa lainnya dapat melakukan pertukaran informasi secara otomatis atas laporan keuangan setiap wajib pajak di masing-masing negara. Rencananya, pertukaran informasi ini akan dimulai di tahun 2018.

Melalui perjanjian itu pula lembaga keuangan di Swis harus memotong pajak atau bunga yang dibayarakan kepada warga Uni Eropa dan nantinya pajak tesebut disetor ke pemerintah Swiss. Selanjutnya pemerintah Swiss akan mentranser ke negara di mana pemilik rekening tinggal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor