KOTA BEKASI

Gara-gara Proyek LRT, Puluhan Miliar Pajak Reklame Hilang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2016 | 16:02 WIB
Gara-gara Proyek LRT, Puluhan Miliar Pajak Reklame Hilang

BEKASI, DDTCNews – Pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di Kota Bekasi tahun ini diperkirakan bakal alot. Pasalnya, selain banyaknya pengusaha yang melakukan pengemplangan pajak, faktor lainnya yaitu adanya program LRT (kereta cepat) yang mengganggu ratusan reklame sehingga tidak bisa digunakan.

Kepala Seksi Reklame Nana Supriatna mengakui, ratusan titik reklame yang berpotensi menghasilkan pendapatan pajak puluhan miliar tersebut harus hilang. Di antaranya ada 141 titik yang berada di pinggir tol Cikampek wilayah Kota Bekasi dengan potensi yang hilang sekitar Rp20 miliar, dan 41 titik di Jalan Ahmad Yani yang terkena penataan dengan potensi yang hilang sekitar Rp4 miliar.

”Saat ini di daerah strategis banyak sekali titik reklame yang sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga potensi puluhan miliar harus rela hilang tidak menjadi PAD,” katanya, Jumat (16/9).

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi harus rela kehilangan PAD dari pajak reklame pada tahun 2016 ini sekitar Rp24 miliar. Dari target Rp79 miliar pada tahun ini, baru terealisasi sekitar Rp21 miliar atau 26,6%.

Kepala Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Karto mengatakan, untuk mensiasati rendahnya capaian target PAD dari sektor reklame, pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap pelaku usaha yang memasang reklame di luar atau di dalam mall.

“Bilboard ataupun papan nama perusahaan yang ada di dalam dan luar Mall masih kurang maksimal dalam penarikan pajak reklame. Oleh sebab itu, kita akan mengoptimalkan pendapatan pajak dari reklame yang berada di dalam mall,” tuturnya.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi Machrul Fallak menanggapi rendahnya capaian pada reklame, DPRD belum lama ini sudah melakukan rapat dengan DPP PJU. “Kita sudah rapat evaluasi, memang kalau menurut kita masih banyak potensi yang ada untuk ditarik, tapi sampai saat ini tidak dilakukan,” jelasnya.

Seperti dilansir dalam radarbekasi.com, Machrul meminta, DPP PJU bisa lebih berani untuk menindak perusahaan yang tidak membayar pajak reklame. “Ruko-ruko kan saat ini banyak, bisa dilakukan pendataan, setelah itu bisa disesuaikan pembayaran pajaknya demi PAD Kota Bekasi,” sarannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak