PENEGAKAN HUKUM

Gara-Gara Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Harus Lunasi Rp40 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 20 September 2022 | 09:00 WIB
Gara-Gara Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Harus Lunasi Rp40 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan terhadap terdakwa berinisial LIH. Terdakwa LIH sempat menjabat sebagai direktur PT GPS yang bergerak di bidang penyiaran dan pemrograman televisi oleh swasta.

LIH melalui PT GPS terbukti menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif sejak 2010 hingga 2014.

"Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungutnya dan menggunakan/mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Barat Binsar Pangaribuan, dikutip Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Selain dijatuhi hukuman penjara, LIH juga harus mengembalikan kerugian pada penerimaan negara senilai Rp13,58 miliar ditambah denda 2 kali yakni senilai Rp27,17 miliar.

Dengan demikian, pokok pajak dan denda yang harus dibayar guna memulihkan kerugian pada penerimaan negara mencapai Rp40,76 miliar.

"Terdakwa LIH didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 113 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," ujar Binsar.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Untuk diketahui, penyidikan terhadap LIH dan PT GPS dimulai sejak 2019 dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan terhadap PT GPS.

Dengan adanya kasus ini, para wajib pajak diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari upaya penegakan hukum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 September 2022 | 19:49 WIB

tolong cantumkan nomor perkara yang diberitakan. agar pembaca bisa membaca langsung amal putusan dan pertimbangan hakim

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari