PENEGAKAN HUKUM

Gara-Gara Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Harus Lunasi Rp40 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 20 September 2022 | 09:00 WIB
Gara-Gara Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Harus Lunasi Rp40 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan terhadap terdakwa berinisial LIH. Terdakwa LIH sempat menjabat sebagai direktur PT GPS yang bergerak di bidang penyiaran dan pemrograman televisi oleh swasta.

LIH melalui PT GPS terbukti menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif sejak 2010 hingga 2014.

"Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungutnya dan menggunakan/mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Barat Binsar Pangaribuan, dikutip Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selain dijatuhi hukuman penjara, LIH juga harus mengembalikan kerugian pada penerimaan negara senilai Rp13,58 miliar ditambah denda 2 kali yakni senilai Rp27,17 miliar.

Dengan demikian, pokok pajak dan denda yang harus dibayar guna memulihkan kerugian pada penerimaan negara mencapai Rp40,76 miliar.

"Terdakwa LIH didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 113 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," ujar Binsar.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Untuk diketahui, penyidikan terhadap LIH dan PT GPS dimulai sejak 2019 dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan terhadap PT GPS.

Dengan adanya kasus ini, para wajib pajak diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari upaya penegakan hukum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 September 2022 | 19:49 WIB

tolong cantumkan nomor perkara yang diberitakan. agar pembaca bisa membaca langsung amal putusan dan pertimbangan hakim

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!