DAMPAK VIRUS CORONA

Gara-gara Corona, Deal Pertukaran Data RI-China Diyakini Molor

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 20:25 WIB
Gara-gara Corona, Deal Pertukaran Data RI-China Diyakini Molor

Dua orang petugas Bea dan Cukai China sedang memeriksa barang impor. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan kesepakatan kerja sama pertukaran data Form E COO (certificate of origin) secara elektronik dengan China akan molor karena wabah virus Corona.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Syarif Hidayat menjelaskan penerapan E-COO akan mempercepat proses pengecekan barang impor yang datang ke Indonesia. Selain itu, para importir juga bisa mengklaim tarif preferensi impor dengan lebih mudah, tanpa perlu membawa dokumen asli COO.

"Harusnya mulai 1 April mempergunakan E-COO. Tapi karena ada permasalahan seperti ini [virus Corona] sepertinya jadi agak mundur," katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Syarif menyebut aktivitas kepabeanan di China saat ini hampir lumpuh karena wabah virus Corona. Mayoritas pegawai juga dirumahkan, seiring dengan penutupan bandara dan pelabuhan di sana. Oleh karena itu, proses negosiasi kerja sama E-COO Indonesia-China juga ikut tersendat.

Ia mengatakan dokumen COO sangat dibutuhkan untuk mencocokkan data impor dengan barang yang tiba di pelabuhan atau bandara. Jika telah ada pertukaran informasi COO secara elektronik, importir bisa langsung mengurus administrasi ke kantor Bea Cukai bahkan sebelum barangnya mendarat di Indonesia.

Syarif menambahkan kerja sama pertukaran data E-COO dengan China akan berdampak pada peningkatan volume perdagangan kedua negara, karena prosedur pemeriksaan nilai kepabeanan atau customs clearance bisa lebih mudah dan cepat.

Baca Juga:
Ubin Keramik China Terbukti Dumping, Kemenkeu Beri Bea Masuk Tambahan

Kemudahan prosedur pemeriksaan E-COO tersebut juga akan membuat daya saing ekspor-impor Indonesia dan China jauh lebih menarik dibandingkan dengan negara lain.

Menurutnya, keberadaan kerja sama E-COO juga akan menghindarkan masuknya barang ilegal asal China ke Indonesia. Pasalnya, pemeriksaan COO terhadap barang asal China hanya akan mengacu pada data elektronik, sehingga petugas akan langsung menolak jika datanya tak masuk dalam sistem.

Saat ini, Indonesia telah memiliki kerja sama pertukaran dana E-COO dengan Singapura melalui skema di ASEAN. Perjanjian serupa juga telah diteken dengan Korea Selatan pada Februari 2020 lalu.

Indonesia-Korea bahkan juga menandatangani Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA), yang akan memberikan 'jalur cepat' khusus untuk perusahaan ekspor-impor dengan reputasi sangat baik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN