DAMPAK VIRUS CORONA

Gara-gara Corona, Deal Pertukaran Data RI-China Diyakini Molor

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 20:25 WIB
Gara-gara Corona, Deal Pertukaran Data RI-China Diyakini Molor

Dua orang petugas Bea dan Cukai China sedang memeriksa barang impor. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan kesepakatan kerja sama pertukaran data Form E COO (certificate of origin) secara elektronik dengan China akan molor karena wabah virus Corona.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Syarif Hidayat menjelaskan penerapan E-COO akan mempercepat proses pengecekan barang impor yang datang ke Indonesia. Selain itu, para importir juga bisa mengklaim tarif preferensi impor dengan lebih mudah, tanpa perlu membawa dokumen asli COO.

"Harusnya mulai 1 April mempergunakan E-COO. Tapi karena ada permasalahan seperti ini [virus Corona] sepertinya jadi agak mundur," katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Syarif menyebut aktivitas kepabeanan di China saat ini hampir lumpuh karena wabah virus Corona. Mayoritas pegawai juga dirumahkan, seiring dengan penutupan bandara dan pelabuhan di sana. Oleh karena itu, proses negosiasi kerja sama E-COO Indonesia-China juga ikut tersendat.

Ia mengatakan dokumen COO sangat dibutuhkan untuk mencocokkan data impor dengan barang yang tiba di pelabuhan atau bandara. Jika telah ada pertukaran informasi COO secara elektronik, importir bisa langsung mengurus administrasi ke kantor Bea Cukai bahkan sebelum barangnya mendarat di Indonesia.

Syarif menambahkan kerja sama pertukaran data E-COO dengan China akan berdampak pada peningkatan volume perdagangan kedua negara, karena prosedur pemeriksaan nilai kepabeanan atau customs clearance bisa lebih mudah dan cepat.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kemudahan prosedur pemeriksaan E-COO tersebut juga akan membuat daya saing ekspor-impor Indonesia dan China jauh lebih menarik dibandingkan dengan negara lain.

Menurutnya, keberadaan kerja sama E-COO juga akan menghindarkan masuknya barang ilegal asal China ke Indonesia. Pasalnya, pemeriksaan COO terhadap barang asal China hanya akan mengacu pada data elektronik, sehingga petugas akan langsung menolak jika datanya tak masuk dalam sistem.

Saat ini, Indonesia telah memiliki kerja sama pertukaran dana E-COO dengan Singapura melalui skema di ASEAN. Perjanjian serupa juga telah diteken dengan Korea Selatan pada Februari 2020 lalu.

Indonesia-Korea bahkan juga menandatangani Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA), yang akan memberikan 'jalur cepat' khusus untuk perusahaan ekspor-impor dengan reputasi sangat baik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah