PEMILU 2024

Ganjar: Pilpres 2024 Diwarnai Kecurangan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35 WIB
Ganjar: Pilpres 2024 Diwarnai Kecurangan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Ganjar Pranowo. 

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diwarnai oleh kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ganjar mengatakan pemerintah telah menggunakan seluruh sumber daya negara untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024. Aparat keamanan juga telah digunakan untuk kepentingan politik pribadi.

"Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita, dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia," ujar Ganjar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Dalam sidang yang sama, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan MK pernah mendapatkan banyak pujian dari berbagai pihak karena berani mengeluarkan landmark decision yang memenuhi aspek keadilan substantif, tak sekadar keadilan formal belaka.

Terkait dengan kepemiluan, MK telah memperkenalkan konsep pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Belakangan, konsep TSM ini pada akhirnya diadopsi dalam sistem hukum Indonesia.

Mengutip Yusril Ihza Mahendra, Mahfud meminta MK untuk tidak hanya berfokus pada angka perolehan suara semata ketika melakukan penilaian atas proses pemilu. Bila hanya sekadar menghitung angka, MK hanyalah mahkamah kalkulator.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

"Di berbagai negara judicial activism, banyak dilakukan oleh MK atau MA, beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand," ujar Mahfud.

Mahfud pun berharap MK bekerja sama dengan independen, bermartabat, dan penuh kehormatan dalam memutus perkara perselisihan hasil pilpres. Putusan MK terhadap hasil pilpres kali ini amatlah penting untuk memberikan edukasi guna menyelamatkan masa depan bangsa.

"Bagi kami yang penting bukan siapa yang menang, siapa yang kalah? Masalah ini adalah beyond election, harus merupakan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui berhukum dengan elemen dasar keadilan substantif, moral, dan etika," ujar Mahfud.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024. Prabowo-Gibran tercatat memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%.

Berdasarkan keputusan KPU tersebut, Ganjar-Mahfud tercatat hanya memperoleh suara sebanyak 27,04 juta atau 16,46%, di bawah perolehan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40,97 juta atau 24,94%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra