PROVINSI GORONTALO

Gandeng Pertamina, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dioptimalkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 November 2020 | 14:04 WIB
Gandeng Pertamina, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dioptimalkan

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bekerja sama dengan Pertamina Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) untuk memaksimalkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Sales Area Manager Pertamina Sulutgo Fachrizal Imaduddin dalam pertemuannya dengan Wakil Gubernur Gorontalo mengatakan Pertamina Sulutgo berkomitmen untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Gorontalo saat pandemi Covid-19, terutama melalui pungutan PBBKB.

“PBBKB di Provinsi Gorontalo berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per bulan. Jumlah ini mengalami penurunan semenjak Covid-19. Sebelumnya, jumlah PBBKB Gorontalo berkisar antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan. Ini menjadi konsen kami untuk meningkatkan PBBKB Gorontalo sampai Rp9 miliar,” jelas Fachrizal, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Guna meningkatkan PAD dari PBBKB, lanjut Fachrizal, proporsi konsumsi bahan bakar nonsubsidi harus dinaikkan. Menurutnya, hal ini yang perlu disinergikan oleh Pertamina dengan pemerintah daerah untuk menggalakkan penggunaan bahan bakar nonsubsidi. Simak Kamus ‘Apa Itu PBBKB

Fachrizal menambahkan saat ini Pertamina Sulutgo memungut PBBKB dengan tarif 7,5% untuk per liter bahan bakar nonsubsidi. Sementara itu, tarif PBBKB yang berlaku untuk bahan bakar bersubsidi adalah sebesar 5% per liter. Simak ‘Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor’.

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyambut positif komitmen Pertamina dalam membantu meningkatkan PAD Gorontalo. Menurutnya, sebagai langkah awal untuk menyinergikan upaya peningkatan PAD melalui PBBKB akan segera digelar workshop.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kita agendakan pekan depan workshop antara Pertamina dan Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota. Hal ini harus segera kita tindaklanjuti karena peningkatan PAD ini sangat dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan utamanya dalam mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tutur Idris, seperti dilansir www.read.id.

Dalam pertemuan tersebut, Fachrizal juga membahas program BBM Satu Harga yang dikhususkan untuk daerah-daerah terpencil. Program itu merupakan upaya pemerataan ekonomi di wilayah terpencil dengan menerapkan harga BBM yang sama dengan di perkotaan.

Fachrizal menyebut Pertamina menargetkan 4 titik BBM satu harga. Adapun 3 titik akan berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, yaitu di Kecamatan Anggrek, Sulamata Timur, dan Sumalata. Sementara itu, 1 titik lainnya akan berlokasi di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja