PROVINSI GORONTALO

Gandeng Pertamina, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dioptimalkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 November 2020 | 14:04 WIB
Gandeng Pertamina, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dioptimalkan

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bekerja sama dengan Pertamina Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) untuk memaksimalkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Sales Area Manager Pertamina Sulutgo Fachrizal Imaduddin dalam pertemuannya dengan Wakil Gubernur Gorontalo mengatakan Pertamina Sulutgo berkomitmen untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Gorontalo saat pandemi Covid-19, terutama melalui pungutan PBBKB.

“PBBKB di Provinsi Gorontalo berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per bulan. Jumlah ini mengalami penurunan semenjak Covid-19. Sebelumnya, jumlah PBBKB Gorontalo berkisar antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan. Ini menjadi konsen kami untuk meningkatkan PBBKB Gorontalo sampai Rp9 miliar,” jelas Fachrizal, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Guna meningkatkan PAD dari PBBKB, lanjut Fachrizal, proporsi konsumsi bahan bakar nonsubsidi harus dinaikkan. Menurutnya, hal ini yang perlu disinergikan oleh Pertamina dengan pemerintah daerah untuk menggalakkan penggunaan bahan bakar nonsubsidi. Simak Kamus ‘Apa Itu PBBKB

Fachrizal menambahkan saat ini Pertamina Sulutgo memungut PBBKB dengan tarif 7,5% untuk per liter bahan bakar nonsubsidi. Sementara itu, tarif PBBKB yang berlaku untuk bahan bakar bersubsidi adalah sebesar 5% per liter. Simak ‘Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor’.

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyambut positif komitmen Pertamina dalam membantu meningkatkan PAD Gorontalo. Menurutnya, sebagai langkah awal untuk menyinergikan upaya peningkatan PAD melalui PBBKB akan segera digelar workshop.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Kita agendakan pekan depan workshop antara Pertamina dan Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota. Hal ini harus segera kita tindaklanjuti karena peningkatan PAD ini sangat dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan utamanya dalam mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tutur Idris, seperti dilansir www.read.id.

Dalam pertemuan tersebut, Fachrizal juga membahas program BBM Satu Harga yang dikhususkan untuk daerah-daerah terpencil. Program itu merupakan upaya pemerataan ekonomi di wilayah terpencil dengan menerapkan harga BBM yang sama dengan di perkotaan.

Fachrizal menyebut Pertamina menargetkan 4 titik BBM satu harga. Adapun 3 titik akan berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, yaitu di Kecamatan Anggrek, Sulamata Timur, dan Sumalata. Sementara itu, 1 titik lainnya akan berlokasi di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?