KOTA SAMARINDA

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Ini Segera Eksekusi Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:01 WIB
Gandeng Kejaksaan, Pemkot Ini Segera Eksekusi Penunggak Pajak

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda segera memulai proses eksekusi para penunggak pajak daerah.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan pemkot bersama Kejari telah menandatangani nota kesepahaman mengenai penagihan tunggakan pajak daerah sejak September 2020.

Ketika upaya penagihan pajak daerah tidak membuahkan hasil, pemkot dapat memberikan surat kuasa khusus pada kejaksaan untuk mengeksekusi penagihan tersebut. "Nanti semester II kami eksekusi penanganan aset dan penagihan pajak tertunggaknya," katanya, dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sugeng mengatakan pajak daerah memiliki kontribusi besar dalam pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, penerimaan tersebut akan digunakan untuk mendanai program-program pembangunan Kota Samarinda.

Ia berharap semua tunggakan pajak dapat segera terbayarkan. Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda telah rutin mengadakan rapat evaluasi bersama Kejari untuk mencocokkan data sebelum memulai proses eksekusi.

Namun, Sugeng masih merahasiakan wajib pajak daerah beserta aset yang akan dieksekusi. "Data-datanya tidak boleh [dibocorkan], yang jelas banyaklah," ujarnya seperti dilansir nomorsatukaltim.com.

Baca Juga:
Optimalkan Penagihan, Otoritas Ini Cegah 21.366 WP ke Luar Negeri

Selain menagih tunggakan pajak, kerja sama pemkot dan Kejari juga menyangkut penataan dan digitalisasi aset daerah. Menurut Sugeng, penataan aset juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi PAD agar terus meningkat setiap tahun.

Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh Kota Samarinda. Bersama kejari, pemkot menargetkan semua data tentang aset daerah dapat tersimpan secara digital, mulai dari tahun perolehan hingga dokumen bukti kepemilikannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Jumat, 04 Oktober 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA CILACAP

Untuk Jaminan Pelunasan Utang Pajak, KPP Sita 1 Unit Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN