KOTA SAMARINDA

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Ini Segera Eksekusi Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:01 WIB
Gandeng Kejaksaan, Pemkot Ini Segera Eksekusi Penunggak Pajak

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda segera memulai proses eksekusi para penunggak pajak daerah.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan pemkot bersama Kejari telah menandatangani nota kesepahaman mengenai penagihan tunggakan pajak daerah sejak September 2020.

Ketika upaya penagihan pajak daerah tidak membuahkan hasil, pemkot dapat memberikan surat kuasa khusus pada kejaksaan untuk mengeksekusi penagihan tersebut. "Nanti semester II kami eksekusi penanganan aset dan penagihan pajak tertunggaknya," katanya, dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sugeng mengatakan pajak daerah memiliki kontribusi besar dalam pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, penerimaan tersebut akan digunakan untuk mendanai program-program pembangunan Kota Samarinda.

Ia berharap semua tunggakan pajak dapat segera terbayarkan. Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda telah rutin mengadakan rapat evaluasi bersama Kejari untuk mencocokkan data sebelum memulai proses eksekusi.

Namun, Sugeng masih merahasiakan wajib pajak daerah beserta aset yang akan dieksekusi. "Data-datanya tidak boleh [dibocorkan], yang jelas banyaklah," ujarnya seperti dilansir nomorsatukaltim.com.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Selain menagih tunggakan pajak, kerja sama pemkot dan Kejari juga menyangkut penataan dan digitalisasi aset daerah. Menurut Sugeng, penataan aset juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi PAD agar terus meningkat setiap tahun.

Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh Kota Samarinda. Bersama kejari, pemkot menargetkan semua data tentang aset daerah dapat tersimpan secara digital, mulai dari tahun perolehan hingga dokumen bukti kepemilikannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’