KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Gandeng Kantor Desa, DJP Minta Bantuan Sosialiasi Pemadanan NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Gandeng Kantor Desa, DJP Minta Bantuan Sosialiasi Pemadanan NIK-NPWP

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Badung Selatan menyambangi Kantor Desa Pecatu, Kecamatan Kuta. Kantor pajak berkoordinasi dengan kantor desa untuk menyaring data warga yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Seksi Pengawasan IV Nurin Sugiarto menjelaskan bahwa otoritas pajak membutuhkan data dan informasi kependudukan untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan pemadanan NIK-NPWP.

"Tim melakukan koordinasi perihal pemadanan NIK dan NPWP untuk wajib pajak yang beralamat di Desa Pecatu yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP," kata Nurin dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nurin menyampaikan bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap Wajib Pajak melalui situs pajak.go.id. Nurin juga meminta bantuan kepada tim dari Desa Pecatu untuk dapat menyebarluaskan informasi terkait pemadanan NIK dan NPWP kepada seluruh warga Desa Pecatu.

Perlu diketahui, setelah 31 Desember 2023, jika data NIK dan NPWP belum valid, wajib pajak orang pribadi berisiko tidak dapat menggunakan sejumlah layanan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan perubahan atas data identitas berstatus belum valid hanya dapat menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Dampak yang terjadi dalam hal tidak melakukan perubahan data sehingga tidak dapat diidentifikasi NPWP (NIK) … , terhadap wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan perpajakan maupun layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan adanya penggunaan NPWP,” tulis DJP dalam laman resminya.

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 6 ayat (2) PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk tersebut hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data.

Adapun penggunaan layanan, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) PMK 112/2022, dapat dilaksanakan jika atas perubahan data telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang dengan hasil valid.

“Dalam hal bank mensyaratkan NPWP dalam penggunaan layanan administrasinya, terhadap wajib pajak yang belum teridentifikasi NPWP (NIK)-nya karena tidak valid maka bank tidak dapat memberikan layanan administrasinya karena tidak adanya NPWP (NIK) yang tervalidasi,” imbuh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya