KABUPATEN TEGAL

Gandeng BPN, Kabupaten Ini Rintis Big Data Pertanahan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Agustus 2020 | 12:31 WIB
Gandeng BPN, Kabupaten Ini Rintis Big Data Pertanahan

Petani memanen padi menggunakan mesin potong padi modern di areal persawahan Desa Bulakpacing, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (16/7/2020). Pemkab  Tegal berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyusun big data pertanahan di wilayah Kabupaten Tegal.(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyahnz)

SLAWI, DDTCNews - Pemkab Tegal, Jawa Tengah berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyusun big data pertanahan di wilayah Kabupaten Tegal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan akan mendukung penuh program Trisula yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Pemkab Tegal dan pemerintah desa.

Menurutnya, bagi pemerintah kabupaten, program ini akan sangat berguna dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

"Ini sangat bermanfaat dan membantu pemerintah memformulasikan kebijakan rencana tata ruang. Selain menggali potensi pendapatan asli daerah lewat penerimaan pajak bumi dan bangunan," katanya seperti dikutip Senin (10/8/2020).

Widodo menyebutkan peran pemkab dan desa dalam implementasi program Trisula adalah mendukung data yang dibutuhkan Kementerian ATR/BPN dalam menyusun big data pertanahan.

Pemkab Tegal menyiapkan data pendukung terkait pertanahan dan pemerintah desa atau kelurahan menyiapkan data fisik seperti salinan Letter C yang merupakan tanda bukti kepemilikan tanah pada tingkat desa/kelurahan.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Dia menyebutkan peran pemerintah desa dalam program Trisula akan mendorong peran aktif masyarakat dalam penataan sistem administrasi pertanahan di Kabupaten Tegal. Pasalnya, pemerintah desa/kelurahan mempunyai peran dalam implementasi program Trisula.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Muhammad Fadhil mengatakan program Trisula akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Tegal karena menyediakan data yang valid terkait penggunaan lahan.

Menurutnya manfaat program Trisula tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2, tapi juga berguna untuk menekan sengketa agraria di masa depan.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Selain itu, data pertanahan yang baik juga dapat digunakan pemkab dalam menyusun arah pembangunan daerah. "Misalnya, Bappenda ingin mengetahui jumlah bidang tanah yang ada di satu desa, maka data pertanahan yang dihimpun dari program ini bisa dijadikan rujukan," terang Fadhil.

Dia menambahkan kerja sama Pemkab Tegal dengan AR/BPN akan dilakukan dalam bentuk tim pelaksana. Tugas tim tersebut melakukan perencanaan kegiatan mulai tingkat desa/kelurahan.

Kemudian bertanggung jawab atas inventarisasi permasalahan, melaksanakan dan memonitor pemeliharaan data pertanahan dan sekaligus menjadi fasilitator masyarakat.

"Tim juga bertugas menjaga penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang dan mengawasi kepemilikan dan peruntukan tanah agar dapat memenuhi kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup," terang Fadhil dilansir panturapost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Jumat, 08 Maret 2024 | 09:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta AHY Pastikan Layanan Pertanahan Kompetitif

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha