Petani memanen padi menggunakan mesin potong padi modern di areal persawahan Desa Bulakpacing, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (16/7/2020). Pemkab Tegal berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyusun big data pertanahan di wilayah Kabupaten Tegal.(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyahnz)
SLAWI, DDTCNews - Pemkab Tegal, Jawa Tengah berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyusun big data pertanahan di wilayah Kabupaten Tegal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan akan mendukung penuh program Trisula yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Pemkab Tegal dan pemerintah desa.
Menurutnya, bagi pemerintah kabupaten, program ini akan sangat berguna dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
"Ini sangat bermanfaat dan membantu pemerintah memformulasikan kebijakan rencana tata ruang. Selain menggali potensi pendapatan asli daerah lewat penerimaan pajak bumi dan bangunan," katanya seperti dikutip Senin (10/8/2020).
Widodo menyebutkan peran pemkab dan desa dalam implementasi program Trisula adalah mendukung data yang dibutuhkan Kementerian ATR/BPN dalam menyusun big data pertanahan.
Pemkab Tegal menyiapkan data pendukung terkait pertanahan dan pemerintah desa atau kelurahan menyiapkan data fisik seperti salinan Letter C yang merupakan tanda bukti kepemilikan tanah pada tingkat desa/kelurahan.
Dia menyebutkan peran pemerintah desa dalam program Trisula akan mendorong peran aktif masyarakat dalam penataan sistem administrasi pertanahan di Kabupaten Tegal. Pasalnya, pemerintah desa/kelurahan mempunyai peran dalam implementasi program Trisula.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Muhammad Fadhil mengatakan program Trisula akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Tegal karena menyediakan data yang valid terkait penggunaan lahan.
Menurutnya manfaat program Trisula tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2, tapi juga berguna untuk menekan sengketa agraria di masa depan.
Selain itu, data pertanahan yang baik juga dapat digunakan pemkab dalam menyusun arah pembangunan daerah. "Misalnya, Bappenda ingin mengetahui jumlah bidang tanah yang ada di satu desa, maka data pertanahan yang dihimpun dari program ini bisa dijadikan rujukan," terang Fadhil.
Dia menambahkan kerja sama Pemkab Tegal dengan AR/BPN akan dilakukan dalam bentuk tim pelaksana. Tugas tim tersebut melakukan perencanaan kegiatan mulai tingkat desa/kelurahan.
Kemudian bertanggung jawab atas inventarisasi permasalahan, melaksanakan dan memonitor pemeliharaan data pertanahan dan sekaligus menjadi fasilitator masyarakat.
"Tim juga bertugas menjaga penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang dan mengawasi kepemilikan dan peruntukan tanah agar dapat memenuhi kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup," terang Fadhil dilansir panturapost.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.