KOTA BOGOR

Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2024 | 12:00 WIB
Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor menjalin kerja sama integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah dengan Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan kerja sama tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan data pertanahan dan perpajakan di Kota Bogor.

"Ini adalah langkah yang luar biasa. Kami berharap cakupan nota kesepakatan ini bisa diperluas, baik dalam data pertanahan maupun perpajakan, karena manfaatnya sangat banyak," katanya, dikutip pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Hery, perjanjian kerja sama antara Pemkot Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Bogor mencakup barang milik daerah (BMD) dan pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.

Menurutnya, kerja sama antara kedua instansi tersebut juga perlu diperluas ke aspek lain, utamanya pemanfaatan ruang dan perizinan.

"Ini akan sangat membantu pemerintah daerah dalam tertib administrasi tata ruang dan perizinan selain pertanahan dan perpajakan," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Budi Jaya berharap kerja sama antara kedua instansi dapat meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan membantu proses sertifikasi BMD milik Kota Bogor.

"Kolaborasi ini akan menambah potensi BPHTB, PAD, dan meningkatkan kualitas data serta jumlah sertifikat aset BMD Kota Bogor," ujarnya seperti dilansir barayanews.co.id.

Pada 2023, Kantor Pertanahan Kota Bogor telah menyertifikasi setidaknya 231 BMD berupa bidang tanah milik Pemkot Bogor. Rencananya, program sertifikat ini akan terus dilanjutkan sampai dengan 2029.

"Target dalam nota kesepakatan adalah mencapai rata-rata 200 sertifikat per tahun hingga tahun 2029," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra