KOTA BOGOR

Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2024 | 12:00 WIB
Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor menjalin kerja sama integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah dengan Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan kerja sama tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan data pertanahan dan perpajakan di Kota Bogor.

"Ini adalah langkah yang luar biasa. Kami berharap cakupan nota kesepakatan ini bisa diperluas, baik dalam data pertanahan maupun perpajakan, karena manfaatnya sangat banyak," katanya, dikutip pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Saat ini, lanjut Hery, perjanjian kerja sama antara Pemkot Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Bogor mencakup barang milik daerah (BMD) dan pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.

Menurutnya, kerja sama antara kedua instansi tersebut juga perlu diperluas ke aspek lain, utamanya pemanfaatan ruang dan perizinan.

"Ini akan sangat membantu pemerintah daerah dalam tertib administrasi tata ruang dan perizinan selain pertanahan dan perpajakan," tuturnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Budi Jaya berharap kerja sama antara kedua instansi dapat meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan membantu proses sertifikasi BMD milik Kota Bogor.

"Kolaborasi ini akan menambah potensi BPHTB, PAD, dan meningkatkan kualitas data serta jumlah sertifikat aset BMD Kota Bogor," ujarnya seperti dilansir barayanews.co.id.

Pada 2023, Kantor Pertanahan Kota Bogor telah menyertifikasi setidaknya 231 BMD berupa bidang tanah milik Pemkot Bogor. Rencananya, program sertifikat ini akan terus dilanjutkan sampai dengan 2029.

"Target dalam nota kesepakatan adalah mencapai rata-rata 200 sertifikat per tahun hingga tahun 2029," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP