KABUPATEN JOMBANG

Galian C Ilegal Beroperasi, Miliaran PAD Menguap

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 September 2016 | 11:01 WIB
Galian C Ilegal Beroperasi, Miliaran PAD Menguap Salah satu aktifitas pertambangan galian C di Kabupaten Jombang. (Foto: JombangTIMES)

JOMBANG, DDTCNews – Tahun 2016 ini tercatat 32 titik pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang. Sayang, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4 Miliar justru tak mampu diraih.

Ketua Komisi C DPRD Jombang Mas'ud Zuremi mengatakan Pemkab Jombang selama 8 bulan terakhir hanya mampu meraup Rp43 juta dari pungutan retribusi galian C.

"Pemkab hanya memperoleh Rp43 juta yang masuk PAD. Itu dari retribusi 7 pengusaha tambang yang berizin," ujarnya, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Jika mengacu pada jumlah titik pertambangan galian C yang aktif beroperasi di Kabupaten Jombang, lanjut Mas'ud, retribusi yang bisa diraih sebagai PAD seharusnya jauh lebih tinggi daripada jumlah yang didapatkan saat ini.

Pasalnya, retribusi dari hasil pertambangan galian C berupa tanah urug, pasir dan batu, Pemkab Jombang menerapkan pungutan retribusi sebesar Rp1.200 per meter kubik. Dalam sehari, terdapat sedikitnya 20 dump truk yang keluar membawa hasil pertambangan di wilayah Kabupaten Jombang.

Setiap dump truk, tambah Mas'ud, diperkirakan memuat 28 meter kubik hasil pertambangan galian C. "Jika diasumsikan sehari ada dua puluh dump truk, lalu dikalikan dengan jumlah titik galian ilegal yang beroperasi, berapa jumlah PAD kita yang melayang," kata Mas'ud Zuremi.

Baca Juga:
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkot Batam Bebaskan BPHTB

Berdasarkan kalkulasi kasar, setiap titik pertambangan galian C yang mengangkut hasil tambang sebanyak 20 truk, maka potensi pendapatan daerah sebesar Rp672 ribu per hari. Jika dikalikan 31 titik lokasi pertambangan, potensi PAD Jombang mencapai lebih dari Rp20 juta.

Namun, karena operasi pertambangan galian C didominasi oleh pengusaha yang tidak memegang izin, Pemkab Jombang tidak bisa memungut retribusi dari hasil pertambangan ilegal. Potensi PAD yang ditarget Rp4 miliar itu pun akhirnya melayang.

"Jadi, lebih banyak yang tidak memberikan kontribusi apa pun kepada daerah. Makanya, kami rekomendasikan agar pertambangan yang tidak mengurus izin harus segera ditutup,” tandasnya.

Baca Juga:
Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

Komisi C DPRD Jombang, tambahnya, sudah melakukan pertemuan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), di ruang rapat Komisi C DPRD, Selasa (20/9/2016) kemarin. Pertemuan tersebut di antaranya untuk mengetahui titik galian C yang beroperasi serta potensi kerusakan lingkungan dari aktifitas pertambangan.

Berdasarkan data BLH Kabupaten Jombang, jumlah keseluruhan pertambangan galian C yang beroperasi ada 32 titik dan tersebar di sejumlah kecamatan. Sejauh ini, seperti dikutip dari Jatimtimes.com, terdapat 7 titik galian C yang mengantongi izin, sedangkan 25 titik lainnya tidak mengantongi izin sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh perizinan pertambangan harus diajukan kepada Pemerintah provinsi. Sementara untuk Pemerintah kabupaten/kota, berperan ikut serta mengawasi dan menindak sesuai arahan provinsi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Senin, 13 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA SALATIGA

Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC