KABUPATEN JOMBANG

Galian C Ilegal Beroperasi, Miliaran PAD Menguap

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 September 2016 | 11:01 WIB
Galian C Ilegal Beroperasi, Miliaran PAD Menguap Salah satu aktifitas pertambangan galian C di Kabupaten Jombang. (Foto: JombangTIMES)

JOMBANG, DDTCNews – Tahun 2016 ini tercatat 32 titik pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang. Sayang, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4 Miliar justru tak mampu diraih.

Ketua Komisi C DPRD Jombang Mas'ud Zuremi mengatakan Pemkab Jombang selama 8 bulan terakhir hanya mampu meraup Rp43 juta dari pungutan retribusi galian C.

"Pemkab hanya memperoleh Rp43 juta yang masuk PAD. Itu dari retribusi 7 pengusaha tambang yang berizin," ujarnya, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jika mengacu pada jumlah titik pertambangan galian C yang aktif beroperasi di Kabupaten Jombang, lanjut Mas'ud, retribusi yang bisa diraih sebagai PAD seharusnya jauh lebih tinggi daripada jumlah yang didapatkan saat ini.

Pasalnya, retribusi dari hasil pertambangan galian C berupa tanah urug, pasir dan batu, Pemkab Jombang menerapkan pungutan retribusi sebesar Rp1.200 per meter kubik. Dalam sehari, terdapat sedikitnya 20 dump truk yang keluar membawa hasil pertambangan di wilayah Kabupaten Jombang.

Setiap dump truk, tambah Mas'ud, diperkirakan memuat 28 meter kubik hasil pertambangan galian C. "Jika diasumsikan sehari ada dua puluh dump truk, lalu dikalikan dengan jumlah titik galian ilegal yang beroperasi, berapa jumlah PAD kita yang melayang," kata Mas'ud Zuremi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan kalkulasi kasar, setiap titik pertambangan galian C yang mengangkut hasil tambang sebanyak 20 truk, maka potensi pendapatan daerah sebesar Rp672 ribu per hari. Jika dikalikan 31 titik lokasi pertambangan, potensi PAD Jombang mencapai lebih dari Rp20 juta.

Namun, karena operasi pertambangan galian C didominasi oleh pengusaha yang tidak memegang izin, Pemkab Jombang tidak bisa memungut retribusi dari hasil pertambangan ilegal. Potensi PAD yang ditarget Rp4 miliar itu pun akhirnya melayang.

"Jadi, lebih banyak yang tidak memberikan kontribusi apa pun kepada daerah. Makanya, kami rekomendasikan agar pertambangan yang tidak mengurus izin harus segera ditutup,” tandasnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Komisi C DPRD Jombang, tambahnya, sudah melakukan pertemuan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), di ruang rapat Komisi C DPRD, Selasa (20/9/2016) kemarin. Pertemuan tersebut di antaranya untuk mengetahui titik galian C yang beroperasi serta potensi kerusakan lingkungan dari aktifitas pertambangan.

Berdasarkan data BLH Kabupaten Jombang, jumlah keseluruhan pertambangan galian C yang beroperasi ada 32 titik dan tersebar di sejumlah kecamatan. Sejauh ini, seperti dikutip dari Jatimtimes.com, terdapat 7 titik galian C yang mengantongi izin, sedangkan 25 titik lainnya tidak mengantongi izin sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh perizinan pertambangan harus diajukan kepada Pemerintah provinsi. Sementara untuk Pemerintah kabupaten/kota, berperan ikut serta mengawasi dan menindak sesuai arahan provinsi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN