KABUPATEN MERANTI

Gali Potensi Pajak, Pemkab Meranti Gandeng Akademisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 April 2018 | 07:11 WIB
Gali Potensi Pajak, Pemkab Meranti Gandeng Akademisi

SELATPANJANG, DDTCNews - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau berkurang tahun ini. Hal ini karena pemerintah pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) migas akibat penurunan komoditas tersebut pada tahun lalu.

Tidak mau terus menerus bergantung pada komoditas SDA untuk menopang APBD, Pemkab Senuju tengah menggali potensi pajak baru. Oleh karena itu Universitas Gadjah Mada (UGM) dipilih untuk diajak bekerja sama dalam menggali potensi pengelolaan pajak dan restribusi daerah.

Rombongan Pemda Meranti tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Meranti, Irwan dan terdiri dari komponen pejabat Pemda dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekda dan Dinas Pendidikan.

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Melalui kerja sama ini ke depannya, Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan meminta pendampingan dalam bentuk analisis akademik dari pihak UGM khususnya para peneliti dosen Prodi MEP FEB (Magister Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis) untuk melakukan berbagai pelatihan bidang perpajakan dan restribusi yang diperuntukan kepada staf dinas terkait.

"Ini semua bertujuan agar ke depan dalam mengelola sektor pajak menjadi lebih baik dan tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata Irwan, Rabu (28/3).

Seperti yang diketahui, APBD Meranti menurun drastis akibat pemotongan DBH Migas Meranti oleh Pemerintah Pusat. Untuk tahun ini APBD Meranti hanya berkisar Rp1,1 triliun jauh menurun dari tahun 2016 lalu yang berkisar Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Oleh karena itu, perlu dilakukan terobosan baru dan kerja keras khususnya oleh dinas terkait dalam mengelola pajak. Mulai dari menggali semua potensi pajak di daerah, dan yang tak kalah penting bagaimana merubah pola pikir masyarakat yang sebelumnya enggan untuk mau membayar kewajiban pajaknya.

"APBD tahun ini menurun 30%-40%. Kondisi inilah yang harus dicarikan solusi melalui berbagai terobosan agar bisa untuk mendongkrak APBD melalui pajak dan retribusi daerah yang hingga saat ini belum terkelola secara maksimal," tutupnya dilansir Senuju. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik