KABUPATEN MERANTI

Gali Potensi Pajak, Pemkab Meranti Gandeng Akademisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 April 2018 | 07:11 WIB
Gali Potensi Pajak, Pemkab Meranti Gandeng Akademisi

SELATPANJANG, DDTCNews - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau berkurang tahun ini. Hal ini karena pemerintah pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) migas akibat penurunan komoditas tersebut pada tahun lalu.

Tidak mau terus menerus bergantung pada komoditas SDA untuk menopang APBD, Pemkab Senuju tengah menggali potensi pajak baru. Oleh karena itu Universitas Gadjah Mada (UGM) dipilih untuk diajak bekerja sama dalam menggali potensi pengelolaan pajak dan restribusi daerah.

Rombongan Pemda Meranti tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Meranti, Irwan dan terdiri dari komponen pejabat Pemda dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekda dan Dinas Pendidikan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Melalui kerja sama ini ke depannya, Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan meminta pendampingan dalam bentuk analisis akademik dari pihak UGM khususnya para peneliti dosen Prodi MEP FEB (Magister Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis) untuk melakukan berbagai pelatihan bidang perpajakan dan restribusi yang diperuntukan kepada staf dinas terkait.

"Ini semua bertujuan agar ke depan dalam mengelola sektor pajak menjadi lebih baik dan tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata Irwan, Rabu (28/3).

Seperti yang diketahui, APBD Meranti menurun drastis akibat pemotongan DBH Migas Meranti oleh Pemerintah Pusat. Untuk tahun ini APBD Meranti hanya berkisar Rp1,1 triliun jauh menurun dari tahun 2016 lalu yang berkisar Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Oleh karena itu, perlu dilakukan terobosan baru dan kerja keras khususnya oleh dinas terkait dalam mengelola pajak. Mulai dari menggali semua potensi pajak di daerah, dan yang tak kalah penting bagaimana merubah pola pikir masyarakat yang sebelumnya enggan untuk mau membayar kewajiban pajaknya.

"APBD tahun ini menurun 30%-40%. Kondisi inilah yang harus dicarikan solusi melalui berbagai terobosan agar bisa untuk mendongkrak APBD melalui pajak dan retribusi daerah yang hingga saat ini belum terkelola secara maksimal," tutupnya dilansir Senuju. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan