PENERIMAAN PAJAK

Gali Potensi & Jaga Kestabilan Penerimaan Pajak, Perhatikan 4 Poin Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 13:17 WIB
Gali Potensi & Jaga Kestabilan Penerimaan Pajak, Perhatikan 4 Poin Ini

Managing Partner DDTC sekaligus Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) saat memberikan paparan dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020)..

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya ada empat aspek kunci yang harus diperhatikan pemerintah untuk menjawab tantangan pengamanan target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.642, 5 triliun.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan diperlukan usaha ekstra untuk menggali potensi setoran pajak dan menjaga kestabilan penerimaan. Setidaknya terdapat empat aspek yang harus diperhatikan dan dijalankan oleh otoritas. Pertama, perluasan basis pajak.

“Memperluas basis pajak ini sebenarnya sudah dimulai DJP dengan ekstensifikasi," katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) ini menyebut agenda perluasan basis pajak seharusnya tidak hanya terkait dengan penambahan wajib pajak, tetapi juga objek pajak baru.

Penambahan objek pajak baru ini, sambung Darussalam, layak untuk dipertimbangkan otoritas. Pajak atas warisan bisa menjadi pilihan karena dapat dipakai juga sebagai alat negara dalam mendistribusikan kekayaan. Simak artikel ‘Soal Pajak atas Warisan, Lihat Ulasannya di Laporan Ini’.

Kedua, peningkatan tax buoyancy dan pengurangan tax gap. Untuk kasus Indonesia, lanjut dia, masih banyak sektor yang luput dari pungutan, seperti pertanian yang banyak mendapat fasilitas perpajakan. Padahal, sektor ini merupakan salah satu penopang dalam struktur PDB nasional.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Ketiga, penerapan kepatuhan kooperatif dan sistem compliance risk management (CRM). Pemetaan wajib pajak berdasarkan kadar kepatuhan menjadi kunci otoritas memenuhi rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu CRM?’.

"CRM harus diperkuat dan segera dikelompokan wajib pajak mana yang patuh hingga yang tidak patuh. Kemudian, untuk yang sudah patuh ini harus dijaga agar meningkat kepatuhannya,” jelas Darussalam.

Keempat, penggunaan data dan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, fasilitas yang berikan kepada wajib pajak harus dibarengi dengan manfaat yang diterima oleh otoritas.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Salah satu contoh yang harus diperluas dari aspek ini adalah integrasi data perpajakan pelaku usaha dengan DJP. Dengan demikian, pelayanan dan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif. Simak artikel ‘Wah, Data AEoI Bakal Jadi Instrumen Utama Pengawasan Pajak 2020’.

“Jadi prinsipnya adalah relaksasi dan partisipasi. Fasilitas diberikan secara hati-hati dan harus tepat sasaran," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN