PERMENDAGRI 6/2021

Gaji PPPK Daerah Kena Potong Pajak hingga Iuran Kesehatan

Dian Kurniati | Jumat, 05 Februari 2021 | 17:30 WIB
Gaji PPPK Daerah Kena Potong Pajak hingga Iuran Kesehatan

Tampilan awal salinan Permendagri No. 6/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis Peraturan Mendagri No.6/2021 yang mengatur teknis pemberian gaji dan tunjangan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi daerah.

Tito melalui beleid itu menyebut gaji PPPK pada instansi daerah terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Namun demikian, berdasarkan Permendagri tersebut, gaji PPPK akan dikenakan sejumlah potongan, termasuk pajak penghasilan (PPh).

"Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya...dikenakan pemotongan. Pemotongan...terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya," bunyi Pasal 19 beleid tersebut, dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Peraturan Mendagri 6/2021 menyebut pemotongan PPh tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK. Pelaksanaan pemotongan PPh juga wajib mencantumkan data NPWP masing-masing PPPK dalam daftar pembayaran gaji.

Sementara mengenai tata cara pemotongan, tarif, serta perhitungan PPh akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga merilis Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2020 yang mengatur gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPh dan tidak ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Mengenai pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK, besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Adapun pada pemotongan gaji lainnya, besarannya menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Ketentuan PPh pada PPPK daerah tersebut berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS). Pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2010, PPh Pasal 21 pada PNS ditanggung oleh pemerintah, sama halnya dengan anggota TNI dan anggota Polri, serta pensiunannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP