PERMENDAGRI 6/2021

Gaji PPPK Daerah Kena Potong Pajak hingga Iuran Kesehatan

Dian Kurniati | Jumat, 05 Februari 2021 | 17:30 WIB
Gaji PPPK Daerah Kena Potong Pajak hingga Iuran Kesehatan

Tampilan awal salinan Permendagri No. 6/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis Peraturan Mendagri No.6/2021 yang mengatur teknis pemberian gaji dan tunjangan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi daerah.

Tito melalui beleid itu menyebut gaji PPPK pada instansi daerah terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Namun demikian, berdasarkan Permendagri tersebut, gaji PPPK akan dikenakan sejumlah potongan, termasuk pajak penghasilan (PPh).

"Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya...dikenakan pemotongan. Pemotongan...terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya," bunyi Pasal 19 beleid tersebut, dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Peraturan Mendagri 6/2021 menyebut pemotongan PPh tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK. Pelaksanaan pemotongan PPh juga wajib mencantumkan data NPWP masing-masing PPPK dalam daftar pembayaran gaji.

Sementara mengenai tata cara pemotongan, tarif, serta perhitungan PPh akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga merilis Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2020 yang mengatur gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPh dan tidak ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Mengenai pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK, besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Adapun pada pemotongan gaji lainnya, besarannya menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Ketentuan PPh pada PPPK daerah tersebut berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS). Pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2010, PPh Pasal 21 pada PNS ditanggung oleh pemerintah, sama halnya dengan anggota TNI dan anggota Polri, serta pensiunannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN