PERMENDAGRI 6/2021

Gaji PPPK Daerah Kena Potong Pajak hingga Iuran Kesehatan

Dian Kurniati | Jumat, 05 Februari 2021 | 17:30 WIB
Gaji PPPK Daerah Kena Potong Pajak hingga Iuran Kesehatan

Tampilan awal salinan Permendagri No. 6/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis Peraturan Mendagri No.6/2021 yang mengatur teknis pemberian gaji dan tunjangan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi daerah.

Tito melalui beleid itu menyebut gaji PPPK pada instansi daerah terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Namun demikian, berdasarkan Permendagri tersebut, gaji PPPK akan dikenakan sejumlah potongan, termasuk pajak penghasilan (PPh).

"Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya...dikenakan pemotongan. Pemotongan...terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya," bunyi Pasal 19 beleid tersebut, dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Peraturan Mendagri 6/2021 menyebut pemotongan PPh tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK. Pelaksanaan pemotongan PPh juga wajib mencantumkan data NPWP masing-masing PPPK dalam daftar pembayaran gaji.

Sementara mengenai tata cara pemotongan, tarif, serta perhitungan PPh akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga merilis Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2020 yang mengatur gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPh dan tidak ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Mengenai pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK, besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Adapun pada pemotongan gaji lainnya, besarannya menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Ketentuan PPh pada PPPK daerah tersebut berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS). Pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2010, PPh Pasal 21 pada PNS ditanggung oleh pemerintah, sama halnya dengan anggota TNI dan anggota Polri, serta pensiunannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?