JEPANG

Gaji Karyawan Ditambah, Pemberi Kerja Dapat Keringanan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Desember 2021 | 10:30 WIB
Gaji Karyawan Ditambah, Pemberi Kerja Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang dikabarkan akan menambah keringanan pajak bagi perusahaan yang memberikan tambahan upah bagi karyawannya.

Tambahan keringanan pajak bagi perusahaan yang memberikan kenaikan upah bagi karyawan rencananya akan diberlakukan pada tahun fiskal 2022 dan akan diperinci detailnya oleh pemerintah pada Desember 2021.

"Perdana Menteri Fumio Kishida berencana mengevaluasi kebijakan tersebut guna meredistribusikan kekayaan," ujar salah seorang pejabat yang mengetahui rencana tersebut seperti dilansir the-japan-news.com, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak berupa tambahan pengurang pajak sebesar 15% dari upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Adapun keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah sesungguhnya sudah diberikan sejak 2013.

Selain memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah karyawan, Jepang juga telah memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan sejak tahun lalu.

Perusahaan besar yang memberikan pelatihan berhak memanfaatkan keringanan pajak sebesar 20%. Sementara itu, keringanan pajak yang diberikan untuk perusahaan kecil sebesar 25%.

Partai yang berkoalisi dengan partai petahana, Komeito sebelumnya telah mengusulkan tambahan keringanan pajak hingga 30% di dalam ketentuan pajak baru yang sedang dirancang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar