JEPANG

Gaji Karyawan Ditambah, Pemberi Kerja Dapat Keringanan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Desember 2021 | 10:30 WIB
Gaji Karyawan Ditambah, Pemberi Kerja Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang dikabarkan akan menambah keringanan pajak bagi perusahaan yang memberikan tambahan upah bagi karyawannya.

Tambahan keringanan pajak bagi perusahaan yang memberikan kenaikan upah bagi karyawan rencananya akan diberlakukan pada tahun fiskal 2022 dan akan diperinci detailnya oleh pemerintah pada Desember 2021.

"Perdana Menteri Fumio Kishida berencana mengevaluasi kebijakan tersebut guna meredistribusikan kekayaan," ujar salah seorang pejabat yang mengetahui rencana tersebut seperti dilansir the-japan-news.com, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak berupa tambahan pengurang pajak sebesar 15% dari upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Adapun keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah sesungguhnya sudah diberikan sejak 2013.

Selain memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah karyawan, Jepang juga telah memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan sejak tahun lalu.

Perusahaan besar yang memberikan pelatihan berhak memanfaatkan keringanan pajak sebesar 20%. Sementara itu, keringanan pajak yang diberikan untuk perusahaan kecil sebesar 25%.

Partai yang berkoalisi dengan partai petahana, Komeito sebelumnya telah mengusulkan tambahan keringanan pajak hingga 30% di dalam ketentuan pajak baru yang sedang dirancang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN