PP 58/2023

Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena Potongan Pajak pada Bulan Pemberian THR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2024 | 09:37 WIB
Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena Potongan Pajak pada Bulan Pemberian THR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai yang gajinya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bisa saja dikenai pemotongan PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR).

Dengan berlakunya skema penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER), akumulasi penghasilan yang diterima wajib pajak dalam satu masa pajak menjadi dasar pemotongan. Artinya, ketika nominal gaji ditambah THR sudah melebihi PTKP maka bakal terkena pemotongan PPh Pasal 21 (sesuai dengan lapisan tarif skema TER).

"Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penerapan tarif efektif bulanan pemotongan PPh Pasal 21, yakni penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam satu masa pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Namun, perlu dicatat bahwa penerapan skema TER tidak akan menambah beban pajak dalam 1 tahun (sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh). Dalam penghitungan 1 tahun pajak pada masa pajak Desember, bisa saja terjadi lebih bayar.

"Jika nanti pada masa pajak Desember dilakukan penghitungan ulang atas penghasilan setahun, kemudian ditemukan bahwa ada kelebihan potong maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan [restitusi)]," lanjut DJP.

Sesuai dengan PMK 168/2023, pada masa pajak terakhir, PPh Pasa 21 terutang dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun/bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir (bulanan).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ingat, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 antara bulanan dan 1 tahun pajak berbeda. Untuk penghitungan pajak terutang dengan TER bulanan, tarif dikalikan dengan penghasilan bruto dalam 1 masa pajak. Untuk penghitungan 1 tahun pajak, tarif dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

DJP sempat menegaskan bahwa kehadiran TER sendiri berfungsi untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, tidak ada jenis pajak tambahan yang muncul sebagai hasil dari penerapan aturan TER ini. Sistem perhitungan TER hanya berlaku untuk masa pajak selain yang merupakan periode pajak terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha