ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Impor Bukti Potong PPh 21 di e-Bupot 21/26, Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2024 | 14:00 WIB
Gagal Impor Bukti Potong PPh 21 di e-Bupot 21/26, Coba Cara Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Menjelang batas pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 ini, tidak sedikit pemotong pajak yang mengeluhkan adanya kendala teknis di aplikasi e-bupot 21/26.

Rata-rata masalah yang ditemui adalah gagalnya upload impor bukti potong PPh Pasal 21 ke aplikasi e-bupot 21/26. Dari laporan wajib pajak, muncul keterangan 'ERR-API: Terjadi masalah pada server. Silakan hubungi administrator' pada laman e-bupot 21/26.

"Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait error pada bupot PPh 21," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

DJP menegaskan tidak ada kendala teknis di internal otoritas. Namun, bagi wajib pajak yang menemui kesulitan dalam impor bukti potong PPh Pasal 21 di e-bupot 21/26, bisa mengikuti beberapa langkah yang disampaikan DJP.

Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, clear cache dan cookies pada browser. Ketiga, gunakan private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Keempat, gunakan browser atau perangkat lain. Kelima, coba kembali secara berkala.

Selain itu, DJP juga menyinggung bentuk kendala lain yang kerap dialami wajib pajak, yakni gagalnya validasi NPWP dan NIK saat impor bukti potong.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Jika hal itu terjadi, wajib pajak perlu memastikan kembali pengisian NPWP yang di-input sudah sesuai. Jika menggunakan NIK maka perlu dipastikan juga pengisian NIK dan nama penerima penghasilan sudah sesuai.

Sesuai dengan Petunjuk Penggunaan e-Bupot 21/26, sebelum pelaporan, pengguna perlu membuka dan melengkapi draf SPT Masa PPh Pasal 21/26. Proses ini dilakukan melalui menu SPT Masa pada submenu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada aplikasi e-bupot 21/26.

Setelah proses itu selesai, pengguna bisa bersiap melaporkan SPT. Untuk pengiriman file SPT, pengguna perlu masuk kembali ke submenu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada aplikasi e-bupot 21/26. Kemudian, pengguna menekan tombol Kirim SPT.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Setelah tombil Kirim SPT ditekan, sistem akan memunculkan informasi terkait dengan draf SPT yang akan dikirim. Pengguna perlu memeriksa kembali setiap kolom yang ada pada formulir 1721. Setelah itu, pengguna aplikasi bisa memilih tab Kirim SPT.

Pada kolom Kirim SPT, tekan tombol [di sini] untuk meminta kode verifikasi. Kode tersebut akan dikirimkan ke surat elektronik atau email. Adapun email yang dimaksud merupakan email yang terdaftar pada laman DJP Online.

Setelah itu, pengguna perlu menyalin kode verifikasi yang didapat melalui email tersebut. Kemudian, pengguna memasukkannya ke kolom Kode Verifikasi. Lalu, pengguna menekan tombol Kirim SPT untuk melaporkan SPT Masa yang dimaksud.

“SPT yang berhasil dikirimkan akan masuk ke menu Dashboard,” tulis DJP. Simak pula ‘Apa Itu e-Bupot 21/26?’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!