Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi asing bisa mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara online dengan melampirkan fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Pendaftaran NPWP dilakukan melalui laman e-Registration.
Namun, ada kalanya wajib pajak mengalami kegagalan pendaftaran NPWP karena KITAS/KITAP dinyatakan kedaluwarsa atau expired. Karenanya, wajib pajak orang pribadi asing perlu memastikan dulu masa berlaku KITAS/KITAP yang digunakan untuk mendaftarkan NPWP.
"Apabila imigrasi sudah memvalidasi data KITAS masih berlaku namun pada eReg terbaca expired, silakan meminta bantuan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Selasa (22/11/2022).
KPP, imbuh DJP, kemudian akan melakukan pemadanan atau sinkronisasi data internal dengan data keimigrasian melalui Layanan Sistem (LASIS). Jika sudah disinkronkan maka data KITAS/KITAP bisa diajukan kembali untuk pendaftaran NPWP.
Seperti diketahui, pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui 3 opsi. Pertama, mendatangi langsung KPP/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di dekat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Kedua, wajib pajak bisa juga mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen melalui pos. Ketiga, mendaftar secara online melalui laman e-Registration Ditjen Pajak dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Di KPP/KP2KP, semua pelayanan atas permintaan NPWP berlangsung setiap hari pada jam kantor. Apabila semua dokumen persyaratan dibawa/terpenuhi, tidak sampai 15 menit, NPWP pun selesai dibuat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.