BELGIA

G20 Dikabarkan Dukung Pengenaan Pajak Korporasi Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Juni 2021 | 13:35 WIB
G20 Dikabarkan Dukung Pengenaan Pajak Korporasi Minimum Global

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Negara-negara G20 dikabarkan mendukung pengenaan pajak korporasi minimum global proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sekaligus proposal pembagian hak pemajakan pada proposal Pillar 1: Unified Approach.

Sebanyak 20 yurisdiksi mendorong Inclusive Framework untuk segera menyelesaikan aspek-aspek teknis dari Pillar 1 dan Pillar 2. Bila aspek teknis dari kedua pilar telah selesai, diharapkan konsensus atas kedua proposal tersebut dapat tercapai pada Oktober 2021.

"Kami mendukung elemen inti dari proposal 2 pilar mengenai realokasi laba perusahaan multinasional dan pajak minimum global sebagaimana yang tercantum dalam pernyataan G20/OECD Inclusive Framework," bunyi draf pernyataan resmi G20, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Meski begitu, draf keterangan resmi G20 terhadap Pillar 1 dan Pillar 2 tersebut belum menentukan atau mengusulkan besaran tarif sebagaimana yang tertulis pada keterangan resmi G7 pada awal bulan Juni 2021.

Seperti dilansir mnetax.com, ketiadaan usulan tarif dalam draf tersebut tidaklah mengherankan mengingat beberapa negara anggota G20 belum sepenuhnya mendukung pengenaan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%, salah satunya China.

Pemerintah China saat ini telah memberikan beragam insentif pajak untuk menggenjot pelaksanaan program prioritas. Insentif-insentif tersebut digunakan untuk menarik investasi dan meningkatkan kegiatan riset dan pengembangan.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Selain itu, China juga memiliki banyak kawasan ekonomi khusus yang memberikan tarif pajak lebih ringan kepada investor yang menanamkan modalnya di kawasan tersebut. Tak heran, usulan tarif G7 pajak minimum global sebesar 15% belum disepakati.

G7 sebelumnya menyepakati memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10%. Bila merujuk pada kesepakatan G7, Pillar 1 hanya mencakup 100 perusahaan multinasional terbesar.

Tambahan informasi, G20 merupakan organisasi yang dianggotai oleh 20 yurisdiksi yang memiliki kontribusi besar terhadap PDB secara global. Indonesia adalah salah satu negara yang tergabung dalam organisasi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?