BELGIA

G20 Dikabarkan Dukung Pengenaan Pajak Korporasi Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Juni 2021 | 13:35 WIB
G20 Dikabarkan Dukung Pengenaan Pajak Korporasi Minimum Global

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Negara-negara G20 dikabarkan mendukung pengenaan pajak korporasi minimum global proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sekaligus proposal pembagian hak pemajakan pada proposal Pillar 1: Unified Approach.

Sebanyak 20 yurisdiksi mendorong Inclusive Framework untuk segera menyelesaikan aspek-aspek teknis dari Pillar 1 dan Pillar 2. Bila aspek teknis dari kedua pilar telah selesai, diharapkan konsensus atas kedua proposal tersebut dapat tercapai pada Oktober 2021.

"Kami mendukung elemen inti dari proposal 2 pilar mengenai realokasi laba perusahaan multinasional dan pajak minimum global sebagaimana yang tercantum dalam pernyataan G20/OECD Inclusive Framework," bunyi draf pernyataan resmi G20, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Meski begitu, draf keterangan resmi G20 terhadap Pillar 1 dan Pillar 2 tersebut belum menentukan atau mengusulkan besaran tarif sebagaimana yang tertulis pada keterangan resmi G7 pada awal bulan Juni 2021.

Seperti dilansir mnetax.com, ketiadaan usulan tarif dalam draf tersebut tidaklah mengherankan mengingat beberapa negara anggota G20 belum sepenuhnya mendukung pengenaan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%, salah satunya China.

Pemerintah China saat ini telah memberikan beragam insentif pajak untuk menggenjot pelaksanaan program prioritas. Insentif-insentif tersebut digunakan untuk menarik investasi dan meningkatkan kegiatan riset dan pengembangan.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Selain itu, China juga memiliki banyak kawasan ekonomi khusus yang memberikan tarif pajak lebih ringan kepada investor yang menanamkan modalnya di kawasan tersebut. Tak heran, usulan tarif G7 pajak minimum global sebesar 15% belum disepakati.

G7 sebelumnya menyepakati memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10%. Bila merujuk pada kesepakatan G7, Pillar 1 hanya mencakup 100 perusahaan multinasional terbesar.

Tambahan informasi, G20 merupakan organisasi yang dianggotai oleh 20 yurisdiksi yang memiliki kontribusi besar terhadap PDB secara global. Indonesia adalah salah satu negara yang tergabung dalam organisasi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi