BELGIA

G20 Dikabarkan Dukung Pengenaan Pajak Korporasi Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Juni 2021 | 13:35 WIB
G20 Dikabarkan Dukung Pengenaan Pajak Korporasi Minimum Global

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Negara-negara G20 dikabarkan mendukung pengenaan pajak korporasi minimum global proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sekaligus proposal pembagian hak pemajakan pada proposal Pillar 1: Unified Approach.

Sebanyak 20 yurisdiksi mendorong Inclusive Framework untuk segera menyelesaikan aspek-aspek teknis dari Pillar 1 dan Pillar 2. Bila aspek teknis dari kedua pilar telah selesai, diharapkan konsensus atas kedua proposal tersebut dapat tercapai pada Oktober 2021.

"Kami mendukung elemen inti dari proposal 2 pilar mengenai realokasi laba perusahaan multinasional dan pajak minimum global sebagaimana yang tercantum dalam pernyataan G20/OECD Inclusive Framework," bunyi draf pernyataan resmi G20, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Meski begitu, draf keterangan resmi G20 terhadap Pillar 1 dan Pillar 2 tersebut belum menentukan atau mengusulkan besaran tarif sebagaimana yang tertulis pada keterangan resmi G7 pada awal bulan Juni 2021.

Seperti dilansir mnetax.com, ketiadaan usulan tarif dalam draf tersebut tidaklah mengherankan mengingat beberapa negara anggota G20 belum sepenuhnya mendukung pengenaan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%, salah satunya China.

Pemerintah China saat ini telah memberikan beragam insentif pajak untuk menggenjot pelaksanaan program prioritas. Insentif-insentif tersebut digunakan untuk menarik investasi dan meningkatkan kegiatan riset dan pengembangan.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Selain itu, China juga memiliki banyak kawasan ekonomi khusus yang memberikan tarif pajak lebih ringan kepada investor yang menanamkan modalnya di kawasan tersebut. Tak heran, usulan tarif G7 pajak minimum global sebesar 15% belum disepakati.

G7 sebelumnya menyepakati memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10%. Bila merujuk pada kesepakatan G7, Pillar 1 hanya mencakup 100 perusahaan multinasional terbesar.

Tambahan informasi, G20 merupakan organisasi yang dianggotai oleh 20 yurisdiksi yang memiliki kontribusi besar terhadap PDB secara global. Indonesia adalah salah satu negara yang tergabung dalam organisasi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN