KONSENSUS PAJAK GLOBAL

G-20 Tegaskan Dukung Konsensus Global, Aksi Unilateral Bakal Dihapus

Dian Kurniati | Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:30 WIB
G-20 Tegaskan Dukung Konsensus Global, Aksi Unilateral Bakal Dihapus

Menteri Keuangan Italia Daniele Franco. 

JAKARTA, DDTCNews - Para menteri keuangan negara anggota G-20 kembali menegaskan dukungan untuk mencapai konsensus atas dua pilar proposal pajak global OECD.

Menteri Keuangan Italia sekaligus pemimpin pertemuan G-20 tahun ini, Daniele Franco, mengatakan semua anggota bersepakat mendukung upaya mengatasi berbagai tantangan pajak akibat digitalisasi ekonomi. Baca ulasan lengkap DDTC terkait konsensus pajak global di Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital.

G-20 juga menyerukan OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS segera mengembangkan model aturan dan instrumen multilateral dalam Detailed Implementation Plan agar aturan baru tentang perpajakan global mulai berlaku pada 2023.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Kesepakatan ini akan membentuk sistem perpajakan internasional yang lebih stabil dan adil," katanya melalui konferensi video, Rabu (13/10/2021).

Franco mengatakan G-20 mendukung sepenuhnya kesepakatan politik akhir yang tercantum dalam pernyataan tentang solusi dua pilar yang dirilis OECD/G-20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), pekan lalu. Dalam laporan tersebut, 136 dari 140 yurisdiksi telah menyepakati solusi dua pilar proposal OECD.

Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Hak pengenaan pajak atas laba lebih dari US$125 miliar diharapkan akan dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar setiap tahun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan mengatur tarif pajak minimum global untuk korporasi sebesar 15% pada perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan konsensus pajak global, penerapan aksi unilateral terhadap pajak digital juga akan dihapuskan pada 2024. Franco menyebut negaranya, Italia, termasuk yang akan menghapus pengenaan pajak digital yang kini berlaku secara unilateral, untuk kemudian diganti dengan skema mengikuti ketentuan pajak minimum global 15%.

Meski demikian, dia tidak terlalu mengkhawatirkan soal penyusutan penerimaan negara mengingat estimasi OECD mengenai potensi laba perusahaan multinasional yang akan menjadi objek pemajakan negara-negara pasar akan mencapai lebih dari US$125 miliar.

"Italia merupakan pasar untuk perusahaan multinasional yang besar dan lebih menguntungkan. Jadi, kami berharap pendapatan tambahan akan datang ke Italia dari pilar 1," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?