KERJA SAMA INTERNASIONAL

FTA: Banyak Otoritas Pajak yang Kesulitan Tagih Utang Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 17:45 WIB
FTA: Banyak Otoritas Pajak yang Kesulitan Tagih Utang Pajak

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) OECD mencatat otoritas pajak masih menghadapi banyak kesulitan dan tantangan dalam menagih utang pajak.

Dalam beberapa kasus, otoritas pajak bahkan terpaksa menyisihkan dan menghapus utang pajak yang belum terpungut, terutama bila penunggak pajak yang memiliki aset di luar yurisdiksi.

"Masalah ini bisa menggerus kepercayaan publik atas keadilan sistem pajak dan berpotensi mengurangi kepatuhan sukarela wajib pajak," tulis FTA dalam laporan terbaru berjudul Tax Debt Management Network: Enhancing International Tax Debt Management, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kerja sama dan kolaborasi antarotoritas pajak dari berbagai yurisdiksi pun semakin urgen untuk ditingkatkan di tengah aktivitas ekonomi lintas batas negara yang meningkat berkat globalisasi.

Tanpa kerja sama yang memadai, otoritas pajak hanya mampu menyita aset milik penunggak pajak yang terletak di dalam yurisdiksi masing-masing, sedangkan aset-aset yang berada di luar yurisdiksi sepenuhnya berada di luar jangkauan otoritas.

Sejak 2019, sudah terdapat common reporting standard (CRS) yang membantu otoritas pajak untuk mengidentifikasi aset-aset yang ditempatkan oleh wajib pajak di luar yurisdiksi.

Baca Juga:
Negosiasi Pilar 1 Masih Jalan di Tempat, Ternyata Ini Sebabnya

Meski demikian, FTA mencatat masih banyak tantangan yang dihadapi otoritas pajak dalam memungut pajak terutang yang belum dibayar penunggak pajak, seperti tidak diprioritaskannya aktivitas penagihan pajak terutama untuk penunggak pajak yang memiliki aset di luar yurisdiksi.

Kemudian kurangnya sumber daya dan pengetahuan, hingga akibat kurangnya kapabilitas dan landasan hukum bagi otoritas pajak dalam menagih pajak terutang.

"Beberapa otoritas pajak mengaku terdapat pegawai pajak yang belum mengetahui mekanisme permintaan bantuan penagihan untuk melaksanakan penagihan pajak terutang," tulis FTA dalam laporannya.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Hal ini disebabkan kurangnya prioritasisasi penagihan pajak lintas negara dan kurangnya sumber daya manusia. "Meski prosedur permintaan bantuan penagihan tidak rumit, banyak kesalahpahaman dalam mutual assistance akibat perbedaan ketentuan masing-masing yurisdiksi," tulis FTA.

Pada laporan tersebut, terdapat beberapa program yang menurut FTA perlu dikolaborasikan oleh otoritas pajak berbagai yurisdiksi untuk menciptakan penagihan utang pajak yang lebih baik.

Program yang dimaksud antara lain sharing knowledge antaryurisdiksi, standarisasi e-form untuk permintaan bantuan penagihan, peningkatan kualitas identifikasi penunggak pajak dan aset-aset yang dimiliki.

Selanjutnya peningkatan efektivitas mutual assistance dalam penagihan pajak, serta kerja sama untuk mengidentifikasi landasan hukum bagi setiap otoritas pajak dalam menagih utang pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 19 Januari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Daftar NPWP di Coretax, Kantor Pajak Beri Edukasi soal Geo Tagging

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP