KERJA SAMA INTERNASIONAL

FTA: Banyak Otoritas Pajak yang Kesulitan Tagih Utang Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 17:45 WIB
FTA: Banyak Otoritas Pajak yang Kesulitan Tagih Utang Pajak

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) OECD mencatat otoritas pajak masih menghadapi banyak kesulitan dan tantangan dalam menagih utang pajak.

Dalam beberapa kasus, otoritas pajak bahkan terpaksa menyisihkan dan menghapus utang pajak yang belum terpungut, terutama bila penunggak pajak yang memiliki aset di luar yurisdiksi.

"Masalah ini bisa menggerus kepercayaan publik atas keadilan sistem pajak dan berpotensi mengurangi kepatuhan sukarela wajib pajak," tulis FTA dalam laporan terbaru berjudul Tax Debt Management Network: Enhancing International Tax Debt Management, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kerja sama dan kolaborasi antarotoritas pajak dari berbagai yurisdiksi pun semakin urgen untuk ditingkatkan di tengah aktivitas ekonomi lintas batas negara yang meningkat berkat globalisasi.

Tanpa kerja sama yang memadai, otoritas pajak hanya mampu menyita aset milik penunggak pajak yang terletak di dalam yurisdiksi masing-masing, sedangkan aset-aset yang berada di luar yurisdiksi sepenuhnya berada di luar jangkauan otoritas.

Sejak 2019, sudah terdapat common reporting standard (CRS) yang membantu otoritas pajak untuk mengidentifikasi aset-aset yang ditempatkan oleh wajib pajak di luar yurisdiksi.

Baca Juga:
Optimalkan Penagihan, Otoritas Ini Cegah 21.366 WP ke Luar Negeri

Meski demikian, FTA mencatat masih banyak tantangan yang dihadapi otoritas pajak dalam memungut pajak terutang yang belum dibayar penunggak pajak, seperti tidak diprioritaskannya aktivitas penagihan pajak terutama untuk penunggak pajak yang memiliki aset di luar yurisdiksi.

Kemudian kurangnya sumber daya dan pengetahuan, hingga akibat kurangnya kapabilitas dan landasan hukum bagi otoritas pajak dalam menagih pajak terutang.

"Beberapa otoritas pajak mengaku terdapat pegawai pajak yang belum mengetahui mekanisme permintaan bantuan penagihan untuk melaksanakan penagihan pajak terutang," tulis FTA dalam laporannya.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Hal ini disebabkan kurangnya prioritasisasi penagihan pajak lintas negara dan kurangnya sumber daya manusia. "Meski prosedur permintaan bantuan penagihan tidak rumit, banyak kesalahpahaman dalam mutual assistance akibat perbedaan ketentuan masing-masing yurisdiksi," tulis FTA.

Pada laporan tersebut, terdapat beberapa program yang menurut FTA perlu dikolaborasikan oleh otoritas pajak berbagai yurisdiksi untuk menciptakan penagihan utang pajak yang lebih baik.

Program yang dimaksud antara lain sharing knowledge antaryurisdiksi, standarisasi e-form untuk permintaan bantuan penagihan, peningkatan kualitas identifikasi penunggak pajak dan aset-aset yang dimiliki.

Selanjutnya peningkatan efektivitas mutual assistance dalam penagihan pajak, serta kerja sama untuk mengidentifikasi landasan hukum bagi setiap otoritas pajak dalam menagih utang pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ekstensifikasi dan Tren Jumlah Wajib Pajak Terdaftar dalam 1 Dekade

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari