KERJA SAMA INTERNASIONAL

FTA: Banyak Otoritas Pajak yang Kesulitan Tagih Utang Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 17:45 WIB
FTA: Banyak Otoritas Pajak yang Kesulitan Tagih Utang Pajak

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) OECD mencatat otoritas pajak masih menghadapi banyak kesulitan dan tantangan dalam menagih utang pajak.

Dalam beberapa kasus, otoritas pajak bahkan terpaksa menyisihkan dan menghapus utang pajak yang belum terpungut, terutama bila penunggak pajak yang memiliki aset di luar yurisdiksi.

"Masalah ini bisa menggerus kepercayaan publik atas keadilan sistem pajak dan berpotensi mengurangi kepatuhan sukarela wajib pajak," tulis FTA dalam laporan terbaru berjudul Tax Debt Management Network: Enhancing International Tax Debt Management, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Kerja sama dan kolaborasi antarotoritas pajak dari berbagai yurisdiksi pun semakin urgen untuk ditingkatkan di tengah aktivitas ekonomi lintas batas negara yang meningkat berkat globalisasi.

Tanpa kerja sama yang memadai, otoritas pajak hanya mampu menyita aset milik penunggak pajak yang terletak di dalam yurisdiksi masing-masing, sedangkan aset-aset yang berada di luar yurisdiksi sepenuhnya berada di luar jangkauan otoritas.

Sejak 2019, sudah terdapat common reporting standard (CRS) yang membantu otoritas pajak untuk mengidentifikasi aset-aset yang ditempatkan oleh wajib pajak di luar yurisdiksi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Meski demikian, FTA mencatat masih banyak tantangan yang dihadapi otoritas pajak dalam memungut pajak terutang yang belum dibayar penunggak pajak, seperti tidak diprioritaskannya aktivitas penagihan pajak terutama untuk penunggak pajak yang memiliki aset di luar yurisdiksi.

Kemudian kurangnya sumber daya dan pengetahuan, hingga akibat kurangnya kapabilitas dan landasan hukum bagi otoritas pajak dalam menagih pajak terutang.

"Beberapa otoritas pajak mengaku terdapat pegawai pajak yang belum mengetahui mekanisme permintaan bantuan penagihan untuk melaksanakan penagihan pajak terutang," tulis FTA dalam laporannya.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Hal ini disebabkan kurangnya prioritasisasi penagihan pajak lintas negara dan kurangnya sumber daya manusia. "Meski prosedur permintaan bantuan penagihan tidak rumit, banyak kesalahpahaman dalam mutual assistance akibat perbedaan ketentuan masing-masing yurisdiksi," tulis FTA.

Pada laporan tersebut, terdapat beberapa program yang menurut FTA perlu dikolaborasikan oleh otoritas pajak berbagai yurisdiksi untuk menciptakan penagihan utang pajak yang lebih baik.

Program yang dimaksud antara lain sharing knowledge antaryurisdiksi, standarisasi e-form untuk permintaan bantuan penagihan, peningkatan kualitas identifikasi penunggak pajak dan aset-aset yang dimiliki.

Selanjutnya peningkatan efektivitas mutual assistance dalam penagihan pajak, serta kerja sama untuk mengidentifikasi landasan hukum bagi setiap otoritas pajak dalam menagih utang pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?