PAJAK PERTAMBANGAN

Freeport Sepakat Lakukan Divestasi Saham 51%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 14:46 WIB
Freeport Sepakat Lakukan Divestasi Saham 51%

JAKARTA, DDTCNews – PT Freeport Indonesia akhirnya bersedia melakukan divestasi saham sebesar 51%. Kesepakatan disebut diambil saat tim perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia duduk bersama pada Minggu, 27 Agustus 2017.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan divestasi 51% itu atas perintah dari Presiden RI Joko Widodo dan akan dimasukkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun hingga saat ini divestasi tersebut masih dirundingkan secara detail.

“Sesuai dengan arahan Pak Presiden dan dimulainya awal pemerintahan kabinet ini yang menghendaki untuk bisa kerja sama antara pemerintah dengan Freeport. Perundingan akan memakan waktu, saya dan Bu Sri ditugaskan secara intensif dengan melakukan berbagai upaya maksimal dalam kerja sama itu,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Jonan menjelaskan Freeport tetap berkomitmen untuk membangun smelter dalam 5 tahun ke depan hingga bulan Januari 2022 atau sekitar 5 tahun sejak terhitungnya Freeport sebagai IUPK. Bahkan Freeport juga sepakat untuk menjaga penerimaan negara sebagai IUPK.

“Penerimaan negara melalui IUPK akan lebih baik jika dibandingkan dengan penerimaan negara di bawah ketentuan Kontrak Karya (KK). Jadi ke depannya Freeport tidak akan berskema KK lagi, melainkan IUPK,” paparnya.

Kendati demikian pemerintah belum bisa menyebutkan berapa besaran penerimaan negara dengan skema IUPK tersebut. Hanya saja pemerintah optimis penerimaan negara akan semakin meningkat lebih signifikan dibandingkan dengan skema KK.

“Kami harap lampiran IUPK bisa diubah hingga konsesi selesai, tinggal masuk tahap pembahasan, tapi harga pasti negosiasi. divestasi sebesar 51% akan dimiliki oleh lembaga yang ditunjuk secara langsung oleh pemerintah,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Rabu, 20 September 2023 | 18:25 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Senin, 14 Agustus 2023 | 09:43 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?