PAJAK PERTAMBANGAN

Freeport Sepakat Lakukan Divestasi Saham 51%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 14:46 WIB
Freeport Sepakat Lakukan Divestasi Saham 51%

JAKARTA, DDTCNews – PT Freeport Indonesia akhirnya bersedia melakukan divestasi saham sebesar 51%. Kesepakatan disebut diambil saat tim perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia duduk bersama pada Minggu, 27 Agustus 2017.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan divestasi 51% itu atas perintah dari Presiden RI Joko Widodo dan akan dimasukkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun hingga saat ini divestasi tersebut masih dirundingkan secara detail.

“Sesuai dengan arahan Pak Presiden dan dimulainya awal pemerintahan kabinet ini yang menghendaki untuk bisa kerja sama antara pemerintah dengan Freeport. Perundingan akan memakan waktu, saya dan Bu Sri ditugaskan secara intensif dengan melakukan berbagai upaya maksimal dalam kerja sama itu,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Jonan menjelaskan Freeport tetap berkomitmen untuk membangun smelter dalam 5 tahun ke depan hingga bulan Januari 2022 atau sekitar 5 tahun sejak terhitungnya Freeport sebagai IUPK. Bahkan Freeport juga sepakat untuk menjaga penerimaan negara sebagai IUPK.

“Penerimaan negara melalui IUPK akan lebih baik jika dibandingkan dengan penerimaan negara di bawah ketentuan Kontrak Karya (KK). Jadi ke depannya Freeport tidak akan berskema KK lagi, melainkan IUPK,” paparnya.

Kendati demikian pemerintah belum bisa menyebutkan berapa besaran penerimaan negara dengan skema IUPK tersebut. Hanya saja pemerintah optimis penerimaan negara akan semakin meningkat lebih signifikan dibandingkan dengan skema KK.

“Kami harap lampiran IUPK bisa diubah hingga konsesi selesai, tinggal masuk tahap pembahasan, tapi harga pasti negosiasi. divestasi sebesar 51% akan dimiliki oleh lembaga yang ditunjuk secara langsung oleh pemerintah,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Rabu, 20 September 2023 | 18:25 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Senin, 14 Agustus 2023 | 09:43 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini