JAKARTA, DDTCNews – PT Freeport Indonesia akhirnya bersedia melakukan divestasi saham sebesar 51%. Kesepakatan disebut diambil saat tim perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia duduk bersama pada Minggu, 27 Agustus 2017.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan divestasi 51% itu atas perintah dari Presiden RI Joko Widodo dan akan dimasukkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun hingga saat ini divestasi tersebut masih dirundingkan secara detail.
“Sesuai dengan arahan Pak Presiden dan dimulainya awal pemerintahan kabinet ini yang menghendaki untuk bisa kerja sama antara pemerintah dengan Freeport. Perundingan akan memakan waktu, saya dan Bu Sri ditugaskan secara intensif dengan melakukan berbagai upaya maksimal dalam kerja sama itu,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8).
Jonan menjelaskan Freeport tetap berkomitmen untuk membangun smelter dalam 5 tahun ke depan hingga bulan Januari 2022 atau sekitar 5 tahun sejak terhitungnya Freeport sebagai IUPK. Bahkan Freeport juga sepakat untuk menjaga penerimaan negara sebagai IUPK.
“Penerimaan negara melalui IUPK akan lebih baik jika dibandingkan dengan penerimaan negara di bawah ketentuan Kontrak Karya (KK). Jadi ke depannya Freeport tidak akan berskema KK lagi, melainkan IUPK,” paparnya.
Kendati demikian pemerintah belum bisa menyebutkan berapa besaran penerimaan negara dengan skema IUPK tersebut. Hanya saja pemerintah optimis penerimaan negara akan semakin meningkat lebih signifikan dibandingkan dengan skema KK.
“Kami harap lampiran IUPK bisa diubah hingga konsesi selesai, tinggal masuk tahap pembahasan, tapi harga pasti negosiasi. divestasi sebesar 51% akan dimiliki oleh lembaga yang ditunjuk secara langsung oleh pemerintah,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.