DIVESTASI SAHAM

Freeport Ajukan Keberatan, Ini Respons Menko Darmin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 15:06 WIB
Freeport Ajukan Keberatan, Ini Respons Menko Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Freeport mengajukan keberatan atas divestasi saham sebesar 51% dan ingin pelepasan saham itu dilakukan dengan skema initial public offering (IPO). Sementara, pemerintah justru berencana untuk menolak kembali pengajuan keberatan Freeport tersebut.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pelepasan saham Freeport sebesar 51% tidak dalam bentuk skema penawaran saham ke publik atau IPO. Menurutnya hingga saat ini pemerintah masih dalam tahap negosiasi bersama Freeport dalam menentukan hal tersebut.

“Kami ingin pemilik saham Freeport Indonesia sebagian besar berasal dari Indonesia. Tapi hal yang juga penting itu kan perundingannya. Sebenarnya yang namanya divestasi saham tidak disebutkan pakai IPO, peraturan yang ada sebelumnya itu sudah berubah,” ujarnya di Ritz Carlton Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Dalam mengeruk saham Freeport sebanyak 41,6%, pemerintah justru akan memilih skema membeli dibandingkan dengan IPO. Karena skema IPO sudah tidak menjadi pilihan pemerintah dalam mengejar saham Freeport hingga mencapai 51% secara keseluruhan.

Maka dari itu, pemerintah meminta PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai pemimpin holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) soal pertambangan. “Skema pembelian saham ini karena peraturan yang sebelumnya itu tidak konsisten,” paparnya.

Hal itu menanggapi keberatan Freeport atas divestasi besar-besaran tersebut, mulai dari divestasi yang dilakukan melalui penerbitan saham baru sesuai keinginan pemerintah. Maka Freeport terpaksa diharuskan untuk menjual saham lama.

Baca Juga:
Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Penolakan Freeport atas divestasi saham tersebut dilontarkan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Moran pun mengakui telah menerima surat dari pemerintah terkait klausul divestasi yang dikirimkan pada tanggal 28 September 2017.

Dalam surat tersebut pun Freeport menolak divestasi maksimal sampai bulan Desember 2018 yang didasari pada pasal 24 Kontrak Karya. Sementara, Freeport ingin divestasi itu dilakukan sesegera mungkin melalui mekanisme penawaran umum perdana atau IPO.

Freeport ingin divestasi tersebut harus mencerminkan operasi hingga tahun 2041 dan menggunakan valuasi berstandar internasional, sehingga Freepoer memiliki hak secara kontraktual hingga tahun 2021 berdasarkan pasal 31 Kontrak Karya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Rabu, 20 September 2023 | 18:25 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Senin, 14 Agustus 2023 | 09:43 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

Senin, 05 Desember 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?