DIVESTASI SAHAM

Freeport Ajukan Keberatan, Ini Respons Menko Darmin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 15:06 WIB
Freeport Ajukan Keberatan, Ini Respons Menko Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Freeport mengajukan keberatan atas divestasi saham sebesar 51% dan ingin pelepasan saham itu dilakukan dengan skema initial public offering (IPO). Sementara, pemerintah justru berencana untuk menolak kembali pengajuan keberatan Freeport tersebut.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pelepasan saham Freeport sebesar 51% tidak dalam bentuk skema penawaran saham ke publik atau IPO. Menurutnya hingga saat ini pemerintah masih dalam tahap negosiasi bersama Freeport dalam menentukan hal tersebut.

“Kami ingin pemilik saham Freeport Indonesia sebagian besar berasal dari Indonesia. Tapi hal yang juga penting itu kan perundingannya. Sebenarnya yang namanya divestasi saham tidak disebutkan pakai IPO, peraturan yang ada sebelumnya itu sudah berubah,” ujarnya di Ritz Carlton Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Dalam mengeruk saham Freeport sebanyak 41,6%, pemerintah justru akan memilih skema membeli dibandingkan dengan IPO. Karena skema IPO sudah tidak menjadi pilihan pemerintah dalam mengejar saham Freeport hingga mencapai 51% secara keseluruhan.

Maka dari itu, pemerintah meminta PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai pemimpin holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) soal pertambangan. “Skema pembelian saham ini karena peraturan yang sebelumnya itu tidak konsisten,” paparnya.

Hal itu menanggapi keberatan Freeport atas divestasi besar-besaran tersebut, mulai dari divestasi yang dilakukan melalui penerbitan saham baru sesuai keinginan pemerintah. Maka Freeport terpaksa diharuskan untuk menjual saham lama.

Baca Juga:
Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Penolakan Freeport atas divestasi saham tersebut dilontarkan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Moran pun mengakui telah menerima surat dari pemerintah terkait klausul divestasi yang dikirimkan pada tanggal 28 September 2017.

Dalam surat tersebut pun Freeport menolak divestasi maksimal sampai bulan Desember 2018 yang didasari pada pasal 24 Kontrak Karya. Sementara, Freeport ingin divestasi itu dilakukan sesegera mungkin melalui mekanisme penawaran umum perdana atau IPO.

Freeport ingin divestasi tersebut harus mencerminkan operasi hingga tahun 2041 dan menggunakan valuasi berstandar internasional, sehingga Freepoer memiliki hak secara kontraktual hingga tahun 2021 berdasarkan pasal 31 Kontrak Karya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Rabu, 20 September 2023 | 18:25 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Senin, 14 Agustus 2023 | 09:43 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

Senin, 05 Desember 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini