PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Fraksi Golkar Berakrobat, Kembalikan Lagi Anggotanya ke Komisi XI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 16:34 WIB
Fraksi Golkar Berakrobat, Kembalikan Lagi Anggotanya ke Komisi XI

JAKARTA, DDTCNews—Lagi-lagi Fraksi Partai Golkar melakukan akrobat politik menjelang voting pemilihan 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehari setelah memindahkan semua anggotanya dari Komisi XI DPR, Fraksi Partai Golkar kini mengembalikan lagi ke-7 anggotanya itu ke Komisi XI.

Hal tersebut terungkap dalam surat Fraksi Partai Golkar ke pimpinan DPR Nomor: SJ.00.2643/FPG/DPRRI/IX/2019 tanggal 20 September 2019 yang diperoleh DDTCNews, Jumat sore ini (20/9/2019). Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir.

“Menyusuli surat kami nomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2019 tanggal 19 September 2019 perihal Pergantian Sementara Keanggotaan Komisi dari FPG DPR RI, sehubungan tugas telah selesai, maka keanggotaan Komisi dari FPG DPR RI dikembalikan seperti semula,” kata Adies dalam surat tersebut.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Dengan adanya surat itu, maka Melchias Markus Mekeng misalnya, yang belum juga 24 jam duduk di Komisi V DPR, per 20 September 2019 ini kembali bergeser ke Komisi XI. Namun, belum diketahui apakah Melchias yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar ini otomatis kembali menempati posisinya sebagai Ketua Komisi XI.

Sama seperti Melchias, begitu pula nasib 6 anggota Fraksi Partai Golkar lain yang sebelumnya di Komisi XI, yaitu Andi Achmad Dara, Muhammad Nur Purnomosidi, Muhammad Sarmuji, Ahmadi Noor Supit, Mukhamad Misbakhun, dan Agun Gunanjar Sudarsa. Semua kembali ke Komisi XI.

Adapun pengganti ke-7 anggota Komisi XI itu, yakni Muhidin Muhammad Said, Maman Abdurrahman, Bobby Adhityo Rizaldi, Saiful Bahri Ruray, Saniatul Lativa, John Kenedy Aziz, dan Andi Fauziah, harus kembali ke komisinya masing-masing.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Fraksi Partai Golkar DPR selain ‘sehubungan tugas telah selesai’ yang menjadi latar belakang pengembalian kembali 7 anggota Komisi XI. Belum ada pernyataan resmi dari pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR atas situasi ini.

Yang pasti, kembalinya anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar ini otomatis mengembalikan kembali peta politik pemilihan anggota BPK. Sebab pada Senin-Selasa (23-24/9/2019), Komisi XI akan menggelar fit and proper test kepada 30 sisa calon anggota BPK yang belum dites, untuk selanjutnya diadakan voting. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN