PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Fraksi Golkar Berakrobat, Kembalikan Lagi Anggotanya ke Komisi XI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 16:34 WIB
Fraksi Golkar Berakrobat, Kembalikan Lagi Anggotanya ke Komisi XI

JAKARTA, DDTCNews—Lagi-lagi Fraksi Partai Golkar melakukan akrobat politik menjelang voting pemilihan 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehari setelah memindahkan semua anggotanya dari Komisi XI DPR, Fraksi Partai Golkar kini mengembalikan lagi ke-7 anggotanya itu ke Komisi XI.

Hal tersebut terungkap dalam surat Fraksi Partai Golkar ke pimpinan DPR Nomor: SJ.00.2643/FPG/DPRRI/IX/2019 tanggal 20 September 2019 yang diperoleh DDTCNews, Jumat sore ini (20/9/2019). Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir.

“Menyusuli surat kami nomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2019 tanggal 19 September 2019 perihal Pergantian Sementara Keanggotaan Komisi dari FPG DPR RI, sehubungan tugas telah selesai, maka keanggotaan Komisi dari FPG DPR RI dikembalikan seperti semula,” kata Adies dalam surat tersebut.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dengan adanya surat itu, maka Melchias Markus Mekeng misalnya, yang belum juga 24 jam duduk di Komisi V DPR, per 20 September 2019 ini kembali bergeser ke Komisi XI. Namun, belum diketahui apakah Melchias yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar ini otomatis kembali menempati posisinya sebagai Ketua Komisi XI.

Sama seperti Melchias, begitu pula nasib 6 anggota Fraksi Partai Golkar lain yang sebelumnya di Komisi XI, yaitu Andi Achmad Dara, Muhammad Nur Purnomosidi, Muhammad Sarmuji, Ahmadi Noor Supit, Mukhamad Misbakhun, dan Agun Gunanjar Sudarsa. Semua kembali ke Komisi XI.

Adapun pengganti ke-7 anggota Komisi XI itu, yakni Muhidin Muhammad Said, Maman Abdurrahman, Bobby Adhityo Rizaldi, Saiful Bahri Ruray, Saniatul Lativa, John Kenedy Aziz, dan Andi Fauziah, harus kembali ke komisinya masing-masing.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Fraksi Partai Golkar DPR selain ‘sehubungan tugas telah selesai’ yang menjadi latar belakang pengembalian kembali 7 anggota Komisi XI. Belum ada pernyataan resmi dari pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR atas situasi ini.

Yang pasti, kembalinya anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar ini otomatis mengembalikan kembali peta politik pemilihan anggota BPK. Sebab pada Senin-Selasa (23-24/9/2019), Komisi XI akan menggelar fit and proper test kepada 30 sisa calon anggota BPK yang belum dites, untuk selanjutnya diadakan voting. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?