LOGISTIK NASIONAL

Fitur Lebih Lengkap, Kemenkeu Luncurkan Aplikasi INSW Mobile Terbaru

Muhamad Wildan | Kamis, 08 April 2021 | 20:30 WIB
Fitur Lebih Lengkap, Kemenkeu Luncurkan Aplikasi INSW Mobile Terbaru

Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan. (foto: www.ilfa.or.id)

JAKARTA, DDTCNews – Per 1 April 2021, masyarakat sudah bisa mengunduh aplikasi baru yang dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) yaitu INSW Mobile melalui Google Playstore.

Berbeda dengan INSW Mobile yang sebelumnya dirilis pada Januari 2020, aplikasi terbaru kali ini menawarkan fitur yang lebih lengkap, seperti contoh adanya Indonesia National Trade Repository (INTR).

"INTR merupakan acuan utama terkait semua informasi regulasi ekspor, impor, dan logistik Indonesia, termasuk perizinan dan tarif," tulis LNSW dalam keterangan resminya, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tak hanya INTR, INSW Mobile juga menyediakan search bar yang lebih memudahkan pengguna dalam mencari informasi yang diperlukan.

Melalui elastic search, masyarakat dapat menggunakan INTR pada INSW Mobile untuk mencari informasi menggunakan kata kunci seperti komoditas, uraian, hingga kode HS. Kurs pajak dan simulasi ekspor impor juga tersedia pada aplikasi ini.

Selanjutnya, INSW Mobile kali ini juga sudah terintegrasi dengan sistem INSW Gen 2. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat status pengajuan dan menerima notifikasi dari status pengajuan secara langsung melalui aplikasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

INSW Mobile juga memiliki fitur pelacakan berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti NIB, PIB/PEB, Perizinan, e-COO, Rekomendasi, atau NTPN.

INSW juga menyediakan fitur bantuan yang terintegrasi dengan contact center. Pengguna dapat menggunakan fitur live chat pada aplikasi ataupun layanan kontak center lainnya seperti call center, e-mail, dan tiket pengaduan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar