SELEKSI HAKIM AGUNG

Fit and Proper Test CHA Ditunda, 2 Kandidat Terganjal Syarat Formil

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:05 WIB
Fit and Proper Test CHA Ditunda, 2 Kandidat Terganjal Syarat Formil

Sejumlah calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) mengerjakan makalah di ruangan Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024). Dalam kesempatan tersebut 12 calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM MA mengambil nomor urut dan membuat makalah sebelum tes uji kelayakan mereka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR memutuskan untuk menunda rangkaian fit and proper test terhadap 9 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), termasuk 3 CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Prosesi uji kelayakan yang semestinya dilakukan pada Selasa (27/8/2024) terpaksa ditunda lantaran ada temuan 2 kandidat CHA yang diduga tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 7 UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung.

"Komisi III telah mengevaluasi, kami menemukan ada 2 calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 7 UU 3/2009 tentang MA. Untuk itu, karena tidak memenuhi syarat formil, kami perlu menanyakan kepada rekan-rekan, apakah rapat kelayakan ini kita lanjutkan atau ditunda?" ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat membuka rangkaian fit and proper test.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Perlu diketahui, Pasal 7 UU Mahkamah Agung mengatur secara terperinci mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh calon hakim agung, baik sebagai hakim karier atau nonkarier, untuk bisa diangkat menjadi hakim agung.

Syarat yang perlu dipenuhi bagi hakim karier, salah satunya, adalah berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Bagi hakim nonkarier, salah satu syaratnya adalah berpengalaman dalam profesi hukum paling sedikit 20 tahun.

Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan, ada dua kandidat calon hakim agung yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pengalaman profesi. Salah satunya diketahui baru 8 tahun diangkat menjadi hakim, sedangkan satu kandidat lainnya baru 14 tahun berkarier sebagai hakim.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

"Kami cek ternyata ada 2 calon hakim agung yang tidak memiliki syarat soal usia [pengalaman], yakni 20 tahun menjadi hakim. Yang satu baru 8 tahun diangkat jadi hakim, yang satu 14 tahun," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR, ujar Habiburokhman, juga sudah mengonfirmasi kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dengan temuan ini. Setelah ditelusuri, panitia seleksi (pansel) berdalih menggunakan diskresi untuk meloloskan kedua kandidat tersebut.

"Jadi pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan UU 3/2009 Pasal 7. Saya tidak berani, Fraksi Gerindra tidak berani melanjutkan proses ini karena bebannya berat sekali," ujar Habiburokhman.

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Senada, Anggota Komisi III DPR Benny Harman dari Fraksi Demokrat juga mengusulkan untuk mengembalikan 12 calon hakim agung kepada KY. Menurutnya, pansel tidak memiliki wewenang untuk menggunakan diskresi guna mengesampingkan UU.

"Diskresi itu tidak ada di panitia. Diskresi dalam penegakan hukum itu di hakim. Hakim boleh mengesampingkan UU, set aside untuk keadilan. Tapi untuk panitia seleksi, tidak boleh ada diskresi semacam itu," kata Benny.

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, Komisi III lantas sepakat untuk menunda proses fit and proper test calon hakim agung. Rencananya, Komisi III DPR akan menggelar rapat internal pada Rabu (28/8/2024) untuk memutuskan kelanjutkan seleksi calon hakim agung. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak