PMK 69/2022

Fintech Kena PPN: Bukan Atas Jumlah Transaksi, Melainkan Imbal Jasanya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 April 2022 | 14:30 WIB
Fintech Kena PPN: Bukan Atas Jumlah Transaksi, Melainkan Imbal Jasanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menegaskan pengenaan PPN atas fintech bukan atas jumlah transaksi yang terjadi, melainkan imbal jasa penyelenggara fintech.

"Yang kita kenakan (PPN) fintech adalah jasa-jasa yang dilakukan pihak yang memfasilitasi. Ini kan dia fasilitasi lender dan konsumen," kara Bonarsius dalam Media Briefing, Rabu (6/4/2022),

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Lebih lanjut, Bonarsius mencontohkan jika dalam layanan top up di dompet digital dikenakan biaya sebesar Rp1.500, tarif PPN yang dibanderol sebesar 11%. Dengan demikian, PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp150, sehingga total jasa layanan top up bisa mencapai Rp1.665.

"Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. Maka yang kena PPN dari Rp6.500 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa," ujar Bonarsius.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Setidaknya ada 2 dasar pengaturan PMK tersebut. Pertama, prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional sehingga tidak ada objek pajak baru dalam digital economy. Yang berbeda hanya cara bertransaksi.

Kedua, uang elektronik di dalam suatu media merupakan non-barang kena pajak (BKP). Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan jasa kena pajak (JK)P yang dibebaskan PPN.

Selain itu, PMK 69/2022 juga menegaskan bahwa jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Sementara jasa penyediaan platform P2P dan sarana/sistem pembayaran merupakan JKP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PPN

DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?