OMNIBUS LAW

Finalisasi Omnibus Law, Pembahasan Dimulai Awal 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2019 | 18:24 WIB
Finalisasi Omnibus Law, Pembahasan Dimulai Awal 2020

Suasana konferensi pers setelah rapat koordinasi gabungan soal omnibus law.

JAKARTA, DDTCNews – Dua rancangan kebijakan dalam bentuk omnibus law bersiap didorong pemerintah ke DPR. Pembahasan dua aturan main untuk menggenjot investasi tersebut akan dimulai pada awal 2020.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar rapat koordinasi gabungan soal omnibus law di kantornya hari ini. Menurutnya, omnibus law perpajakan akan disetor kepada parlemen terlebih dahulu akhir tahun ini. Kemudian, omnibus law cipta lapangan kerja diserahkan kepada DPR pada Januari 2020.

“Jadi secara timeline itu sudah Prolegnas. Akan segera dimasukkan, yang omnibus law perpajakan, pada Desember ini ke parlemen. Sementara, UU cipta lapangan kerja akan kita masukkan di awal Januari,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Airlangga menyebut omnibus law perpajakan yang telah disiapkan oleh Kemenkeu akan mencakup 6 pilar utama. Adapun pilar pertama adalah soal pendanaan investasi. Pilar kedua tentang sistem teritori. Pilar ketiga terkait subjek pajak dalam negeri.

Pilar keempat terkait kepatuhan wajib pajak. Pilar kelima terkait keadilan iklim berusaha. Pilar keenam terkait fasilitas perpajakan. Sementara itu, untuk omnibus law cipta lapangan kerja akan mencakup 11 kluster.

Kesebelas kluster itu antara lain penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Airlangga memastikan kedua omnibus law tersebut akan diselaraskan agar tidak bertentangan satu sama lain. Dengan demikian, omnibus law diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan yang mampu meningkatkan kegiatan ekonomi melalui peningkatan investasi.

“Substansi kedua omnibus law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek perpajakan dan kebijakan fskal, yang menyangkut substansi di omnibus law cipta lapangan kerja juga akan dimasukkan ke dalam omnibus law perpajakan," paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN