BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

Filipina Kenakan Safeguard Mobil Indonesia, Mendag Layangkan Keberatan

Dian Kurniati | Jumat, 15 Januari 2021 | 10:15 WIB
Filipina Kenakan Safeguard Mobil Indonesia, Mendag Layangkan Keberatan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan melayangkan keberatan atas sikap Filipina yang akan mengenakan bea masuk atas tindakan pengamanan sementara (BMTPS) atau safeguard atas mobil impor asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum memberlakukan kebijakan tersebut. Bukti tersebut haruslah menunjukkan industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat mobil impor asal Indonesia.

"Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Lutfi mengaku telah menerima informasi dari Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina mengenai rencana pengenaan BMTPS selama 200 hari sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order tersebut diperkirakan terbit pada bulan ini.

Produk Indonesia yang terancam terkena safeguard yakni mobil penumpang/kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704).

Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta/unit tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lalu, mobil penumpang impor berbentuk semi knocked-down; kendaraan bekas; serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas USD25.000 (free on board).

Indonesia juga dikecualikan/tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan. Untuk itu, Lutfi berharap Filipina memikirkan ulang kebijakan safeguard tersebut karena pertumbuhan mobil juga menjadi produk ekspor andalan Indonesia.

"Karena instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menilai pemerintah sudah mengambil langkah terhadap kebijakan pemerintah Filipina tersebut. Dia menilai argumen otoritas Filipina dalam pengenaan BMTPS itu sangat lemah dan tidak sejalan dengan kesepakatan WHO.

"Kami telah menyampaikan keberatan dan pembelaan tersebut secara formal," katanya.

Filipina memulai penyelidikan safeguard pada 17 Januari 2020 berdasarkan permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA). PMA mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor otomotif pada periode 2014-2018.

Namun menurut catatan BPS, nilai ekspor mobil penumpang Indonesia ke Filipina pada 2017-2019 mengalami fluktuasi. Pada 2017, nilai ekspornya US$1,20 miliar, tetapi turun pada 2018 US$1,12 miliar, dan sedikit naik pada 2019 menjadi US$1,13 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201