BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

Filipina Kenakan Safeguard Mobil Indonesia, Mendag Layangkan Keberatan

Dian Kurniati | Jumat, 15 Januari 2021 | 10:15 WIB
Filipina Kenakan Safeguard Mobil Indonesia, Mendag Layangkan Keberatan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan melayangkan keberatan atas sikap Filipina yang akan mengenakan bea masuk atas tindakan pengamanan sementara (BMTPS) atau safeguard atas mobil impor asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum memberlakukan kebijakan tersebut. Bukti tersebut haruslah menunjukkan industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat mobil impor asal Indonesia.

"Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lutfi mengaku telah menerima informasi dari Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina mengenai rencana pengenaan BMTPS selama 200 hari sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order tersebut diperkirakan terbit pada bulan ini.

Produk Indonesia yang terancam terkena safeguard yakni mobil penumpang/kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704).

Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta/unit tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lalu, mobil penumpang impor berbentuk semi knocked-down; kendaraan bekas; serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas USD25.000 (free on board).

Indonesia juga dikecualikan/tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan. Untuk itu, Lutfi berharap Filipina memikirkan ulang kebijakan safeguard tersebut karena pertumbuhan mobil juga menjadi produk ekspor andalan Indonesia.

"Karena instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik," ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara itu. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menilai pemerintah sudah mengambil langkah terhadap kebijakan pemerintah Filipina tersebut. Dia menilai argumen otoritas Filipina dalam pengenaan BMTPS itu sangat lemah dan tidak sejalan dengan kesepakatan WHO.

"Kami telah menyampaikan keberatan dan pembelaan tersebut secara formal," katanya.

Filipina memulai penyelidikan safeguard pada 17 Januari 2020 berdasarkan permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA). PMA mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor otomotif pada periode 2014-2018.

Namun menurut catatan BPS, nilai ekspor mobil penumpang Indonesia ke Filipina pada 2017-2019 mengalami fluktuasi. Pada 2017, nilai ekspornya US$1,20 miliar, tetapi turun pada 2018 US$1,12 miliar, dan sedikit naik pada 2019 menjadi US$1,13 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN