KEPABEANAN

Filipina Kenakan BMTP pada Mobil Indonesia, Ini Respons Menperin

Dian Kurniati | Rabu, 13 Januari 2021 | 14:32 WIB
Filipina Kenakan BMTP pada Mobil Indonesia, Ini Respons Menperin

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak khawatir dengan adanya penerapan bea masuk atas tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard atas mobil impor di Filipina. Kebijakan tersebut dinilai tidak akan memengaruhi kinerja industri otomotif Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri otomotif di dalam negeri masih berpeluang tumbuh positif walaupun pasar ekspor ke Filipina terhambat bea masuk. Menurutnya, kebijakan Filipina itu justru membuktikan daya saing industri otomotif Indonesia yang tinggi.

"Penerapan safeguard tersebut menunjukkan bahwa Industri otomotif Indonesia di atas Filipina," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Agus mengatakan industri otomotif dalam negeri masih menunjukkan pertumbuhan signifikan dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Kontribusi itu terlihat dari kinerja ekspor produk otomotif yang masih menunjukkan capaian signifikan meskipun dalam kondisi pandemi.

Produksi kendaraan roda empat Indonesia pada 2019 tercatat mencapai 1,28 juta unit. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan produksi Filipina yang hanya 95.094 unit.

Dari sisi investasi, Agus mencatat tren perkembangan industri otomotif termasuk menggembirakan. Dia menyebut investasi yang masuk pada sektor otomotif di Indonesia mencapai lebih dari Rp30 triliun.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Industri otomotif Indonesia, sambungnya, juga memiliki rantai nilai global (global value chains) yang tinggi sehingga harga produknya relatif lebih rendah ketimbang negara lain. Dalam hal ini, Indonesia diuntungkan karena mampu mengekspor produk otomotif ke lebih dari 80 negara dengan rata-rata 200.000 unit per tahun.

"Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia makin terintegrasi dengan pasar dunia," ujarnya.

Pada Januari hingga November 2020, Indonesia telah mengapalkan 206.685 unit kendaraan completely built up (CBU), 46.446 unit completely knock down (CKD), serta 53,6 juta buah komponen kendaraan.

Filipina, lanjutnya, justru harus membuktikan industri otomotif di negaranya mengalami tekanan akibat impor produk sejenis dari Indonesia sehingga perlu menerapkan BMTP atas impor mobil. Pasalnya, penerapan BMTP selalu memiliki konsekuensi dalam World Trade Organization (WTO). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN