VIETNAM

Fasilitas PBB Untuk Tingkatkan Produk Tani

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 12:30 WIB
Fasilitas PBB Untuk Tingkatkan Produk Tani

HANOI, DDTCNews – Berdasarkan draf usulan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk penggunaan lahan pertanian, mulai tahun 2017 mendatang, para petani akan diberikan opsi fasilitas pembebasan PBB atau pengurangan PBB hingga 50% atas lahannya yang digunakan untuk bertani.

Dalam usulan tersebut tertulis pemerintah memiliki tujuan supaya petani -individu atau pun badan usaha- dapat meningkatkan produktivitas dan menginvestasikan lahannya dalam rangka untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi.

“Saat ini, lebih dari 10 juta hektar atau 38% masih dikenakan PBB. Sementara, sisanya 62% telah mendapatkan pembebasan PBB atau pengurangan PBB,” ungkap draf tersebut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, baik pembebasan maupun pengurangan PBB akan diberikan kepada petani guna mendorong mereka untuk terlibat dalam produksi pertanian skala besar. Fasilitas ini juga bertujuan untuk mendorong mereka melakukan ekspansi lahan pertanian dan mengaplikasikan teknologi pertanian.

Pengurangan PBB hingga 50% dalam setahun hanya akan diberikan pada mereka yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan bergerak di bidang ekonomi, politik, sospol, administrasi, dan sebagainya. Syaratnya, lahan harus digunakan secara langsung hanya untuk produksi pertanian.

Jika tidak digunakan untuk produksi pertanian atau digunakan untuk produksi pertanian tetapi oleh pihak ketiga, maka lahan akan disita oleh pemerintah dan mereka diminta untuk membayar PBB penuh.

Sementara itu, seperti dilansir dari vietnamnews, pembebasan PBB akan diberikan pada mereka yang bekerja di angkatan bersenjata. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?