VIETNAM

Fasilitas PBB Untuk Tingkatkan Produk Tani

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 12:30 WIB
Fasilitas PBB Untuk Tingkatkan Produk Tani

HANOI, DDTCNews – Berdasarkan draf usulan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk penggunaan lahan pertanian, mulai tahun 2017 mendatang, para petani akan diberikan opsi fasilitas pembebasan PBB atau pengurangan PBB hingga 50% atas lahannya yang digunakan untuk bertani.

Dalam usulan tersebut tertulis pemerintah memiliki tujuan supaya petani -individu atau pun badan usaha- dapat meningkatkan produktivitas dan menginvestasikan lahannya dalam rangka untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi.

“Saat ini, lebih dari 10 juta hektar atau 38% masih dikenakan PBB. Sementara, sisanya 62% telah mendapatkan pembebasan PBB atau pengurangan PBB,” ungkap draf tersebut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, baik pembebasan maupun pengurangan PBB akan diberikan kepada petani guna mendorong mereka untuk terlibat dalam produksi pertanian skala besar. Fasilitas ini juga bertujuan untuk mendorong mereka melakukan ekspansi lahan pertanian dan mengaplikasikan teknologi pertanian.

Pengurangan PBB hingga 50% dalam setahun hanya akan diberikan pada mereka yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan bergerak di bidang ekonomi, politik, sospol, administrasi, dan sebagainya. Syaratnya, lahan harus digunakan secara langsung hanya untuk produksi pertanian.

Jika tidak digunakan untuk produksi pertanian atau digunakan untuk produksi pertanian tetapi oleh pihak ketiga, maka lahan akan disita oleh pemerintah dan mereka diminta untuk membayar PBB penuh.

Sementara itu, seperti dilansir dari vietnamnews, pembebasan PBB akan diberikan pada mereka yang bekerja di angkatan bersenjata. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi