VIETNAM

Fasilitas PBB Untuk Tingkatkan Produk Tani

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 12:30 WIB
Fasilitas PBB Untuk Tingkatkan Produk Tani

HANOI, DDTCNews – Berdasarkan draf usulan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk penggunaan lahan pertanian, mulai tahun 2017 mendatang, para petani akan diberikan opsi fasilitas pembebasan PBB atau pengurangan PBB hingga 50% atas lahannya yang digunakan untuk bertani.

Dalam usulan tersebut tertulis pemerintah memiliki tujuan supaya petani -individu atau pun badan usaha- dapat meningkatkan produktivitas dan menginvestasikan lahannya dalam rangka untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi.

“Saat ini, lebih dari 10 juta hektar atau 38% masih dikenakan PBB. Sementara, sisanya 62% telah mendapatkan pembebasan PBB atau pengurangan PBB,” ungkap draf tersebut.

Baca Juga:
Pakai Tarif PPN Besaran Tertentu, PKP Harus Ajukan Pemberitahuan

Selain itu, baik pembebasan maupun pengurangan PBB akan diberikan kepada petani guna mendorong mereka untuk terlibat dalam produksi pertanian skala besar. Fasilitas ini juga bertujuan untuk mendorong mereka melakukan ekspansi lahan pertanian dan mengaplikasikan teknologi pertanian.

Pengurangan PBB hingga 50% dalam setahun hanya akan diberikan pada mereka yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan bergerak di bidang ekonomi, politik, sospol, administrasi, dan sebagainya. Syaratnya, lahan harus digunakan secara langsung hanya untuk produksi pertanian.

Jika tidak digunakan untuk produksi pertanian atau digunakan untuk produksi pertanian tetapi oleh pihak ketiga, maka lahan akan disita oleh pemerintah dan mereka diminta untuk membayar PBB penuh.

Sementara itu, seperti dilansir dari vietnamnews, pembebasan PBB akan diberikan pada mereka yang bekerja di angkatan bersenjata. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 13:30 WIB PMK 64/2022

Pakai Tarif PPN Besaran Tertentu, PKP Harus Ajukan Pemberitahuan

Selasa, 17 September 2024 | 13:08 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Naikkan Tax Ratio? Awasi Pertanian, UMKM, dan Transaksi Utang Afiliasi

Jumat, 13 September 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa itu Pengusaha Barang Kena Cukai?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN