KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Kepabeanan untuk UMKM Selama Pemerintahan Jokowi, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Fasilitas Kepabeanan untuk UMKM Selama Pemerintahan Jokowi, Apa Saja?

Pengerajin menganyam rotan untuk dijadikan aksesori kerajinan tas di Indang Apang Galeri, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/10/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor komoditas non migas Kalimantan Tengah pada Agustus 2024 mencapai 233,61 juta dolar AS atau turun 13,76 persen dibanding dengan ekspor Juli 2024 sebesar 270,89 juta dolar AS. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan beragam fasilitas kepabeanan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fasilitas itu terutama diberikan guna mendukung pengembangan UMKM, terutama dalam memperluas akses pasar ke luar negeri.

Fasilitas itu tertuang dalam PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019. Peraturan ini membebaskan bea masuk dan tidak memungut PPN atau PPnBM atas impor barang, bahan, dan mesin untuk tujuan ekspor. Fasilitas ini biasa dikenal sebagai kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM).

“Bagi IKM, fasilitas tersebut bermanfaat untuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan cash flow yang dapat mengembangkan kapasitas produksi dan investasi, serta meningkatkan daya saing,” tulis Ditjen Bea dan Cukai dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Tidak hanya bagi pelaku IKM, fasilitas itu juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Adapun KITE IKM mendorong pertumbuhan produk IKM dengan branding nasional yang mampu mengisi pasar internasional, memperkuat daya saing Indonesia, serta memperkuat fondasi perekonomian nasional.

Hasilnya, sesuai Laporan Dampak Ekonomi Tahun 2023, terdapat 120 perusahaan yang berkontribusi pada devisa ekspor senilai US$67,16 juta. Meskipun kontribusi ekspor tersebut hanya 0,03% dari total ekspor nasional manufaktur, rasio ekspor dibanding impor telah mencapai 4,01.

DJBC menjelaskan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan itu mencapai Rp46,82 miliar dan menyerap tenaga kerja sebanyak 18.043 orang. Aktivitas ekonomi ini menghasilkan nilai tambah sebesar Rp887,41 miliar dan investasi baru sebesar Rp180,22 miliar.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Utilisasi fasilitas KITE IKM juga menunjukkan tren positif dalam 10 tahun terakhir. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penambahan perusahaan penerima fasilitas diikuti peningkatan nilai ekspor tiap tahunnya.

Adapun penerima fasilitas KITE mencapai 125 perusahaan sampai dengan kuartal II 2024 dengan total kontribusi ekspor sebesar US$42,36 juta. Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi perluasan pasar produk UMKM ke luar negeri melalui program Klinik Ekspor yang telah berjalan sejak 2018.

Program tersebut merupakan kolaborasi DJBC dengan sejumlah pihak. Kolaborasi itu dilakukan untuk memberikan pelatihan serta pembelajaran seputar pasar luar negeri. Upaya kolaborasi tersebut mendekatkan sumber informasi dari negara tujuan kepada para pelaku UMKM.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Klinik ekspor itu dilaksanakan melalui berbagai macam kegiatan, seperti business matching, pengembangan dan pelatihan kewirausahaan internasional, fasilitasi penyelenggaraan pameran produk, dan bentuk promosi internasional produk UMKM.

Program klinik ekspor juga menjadi pusat konsultasi dan pelatihan tentang ekspor, memberikan panduan praktis mengenai perizinan, koneksi pasar, serta berbagai fasilitas fiskal yang tersedia untuk UMKM. Berbagai kisah sukses menunjukkan dampak nyata dari program tersebut.

Misalnya, ada Kelompok Tani Wanoja yang berhasil mengekspor 7 ton kopi arabika ke Arab Saudi pada 2023. Ada pula CV Bunga Melati yang berhasil mengekspor 9.897 item pot hias sabut kelapa (kokedama) ke Jepang pada tahun yang sama.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Program-program dukungan serta tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM meningkatkan daya saing mereka di pasar global. Selain itu, kolaborasi internasional yang dijalin DJBC telah membuka jalan bagi UMKM untuk menjadi pemain ekspor yang berkelanjutan.

“Keberhasilan UMKM dalam menembus pasar ekspor tidak hanya akan meningkatkan pendapatan nasional, tetapi juga membangun citra positif Indonesia di dunia internasional.,” tulis DJBC, dilansir dari laman resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP